kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Penundaan Pilkada Aceh 2022, Ini Kata Ketua KIP Aceh

Terkait Penundaan Pilkada Aceh 2022, Ini Kata Ketua KIP Aceh

Selasa, 30 November 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Logo KIP Aceh. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jadwal Pilkada Aceh yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini harus ditunda. Hal itu dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2021 bahwasannya KIP Aceh mengeluarkan surat Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

Dalam surat itu, adapun persiapannya sesuai jadwal yang tertara itu akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 samapai 31 Desember 2020 itu diawali dengan pemberitahuan DPRA/DPRK kepada KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota mengenai akhir masa jabatan setiap Kepala Daerah.

Kemudian, di tanggal 16 Juni 2020 sampai 1 April 2021 itu dilakukan perencanaan program dan anggaran. Sesuai sekjul yang tertera, seharusnya pada tanggal 24 Febuari 2022 samapai 6 Maret 2022 sudah dilakukan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat Pengumuman di KIP Aceh dan melalui Laman KIP Aceh oleh KIP Aceh.

Namun, ditanggal 2 April 2021 di Banda Aceh, KIP Aceh mengeluarkan surat keputusan (SK) Penundaan. Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 Sebagaimana Dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor: 1/PP.01.2Kpt/11/Prov/I/2021.

Kemarin, tanggal 29 November 2021, Salah satu pewarta Dialeksis.com menghubungi Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri untuk menanyakan kelanjutan daripada Pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 yang sudah ditunda ini.

Saat ditanyai by Whatsapp, Dirinya hanya menjawab itu merupakan ranahnya Pemerintah. “Itu ranahnya pemerintah,” balasnya dengan singkat.

Saat ditanyai tindakan selanjutnya terhadap penundaan pelaksaan Pilkada Aceh 2022, Ketua KIP Aceh belum merespon satau membalas sama sekali.

Selanjutnya, Dialeksis.com menghubungi Anggota Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah S.HI, MA untuk ditanyai hal itu. Namun sulit terhubung. Tak lama setelah dihubungi dan tidak tersambung, Dialeksis.com mendapati kabar langsung ternyata Munawarsyah sedang berada di luar kota.

Seharusnya, ketika KIP Aceh mengeluarkan kebijakan tersebut wajib memberikan kepastian kepada publik terhadap penetapan penundaan tersebut.

Sampai berita ini tayang belum ada respon apapun terhadap penundaan Pelaksaan Pilkada Aceh 2021 dari Ketua KIP Aceh dan Anggota Komisioner Munawarsyah. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda