kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Pengurangan Jerih, Pertemuan APDESI dengan Bupati Bireuen Berakhir Buntu

Terkait Pengurangan Jerih, Pertemuan APDESI dengan Bupati Bireuen Berakhir Buntu

Selasa, 17 November 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
[IST]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pertemuan dan silaturahmi pengurus APDESI bersama Bupati Bireuen Muzakkar A Gani didampingi pejabat di Meuligoe Bupati Bireuen, Senin (16/11/2020) malam untuk membahas masalah seputar rencana pengurangan dana jerih aparatur desa TA 2021 tidak ditemukan sebuah kesepakatan alias buntu.

Amatan Dialeksis.com diskusi terbuka antara pejabat Pemkab Bireuen dan para keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) diikuti bupati, sekda, Kepala DPMG PKB, camat, serta pengurus APDESI, tidak berhasil menemukan kesimpulan akibat transfer DAU tambahan SILTAP mulai tahun depan tidak lagi dikucurkan pemerintah pusat.

Diskusi tersebut berlangsung alot, karena wacana pejabat pemerintah daerah, mengurangi uang jerih aparatur desa mendapat penolakan keras dan kecaman dari para pengurus APDESI. Pasalnya, kebijakan itu dinilai sangat merugikan perangkat desa akibat hak mereka dipangkas sepihak.

Namun, di sisi lain pemerintah daerah juga menyatakan kondisi dilematis, karena anggaran cukup terbatas. Selain itu, akibat DAU tambahan SILTAP tak lagi ditransfer. Sehingga, kebutuhan uang jerih belum dapat dikucurkan seperti tahun 2020 ini.

Ketua DPC APDESI, Bahrul Fazal dalam kesempatan itu mendesak Bupati Bireuen, agar menyalurkan anggaran SILTAP dengan mempedomani pasal 72 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kebutuhan itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, serta tidak ada kaitannya dengan SILTAP tambahan.

"Kami menuntut pembayaran jerih untuk aparatur desa, tetap direalisasikan sesuai PP No 11 tahun 2019," tandasnya.

Bahrul Fazal mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan salah satu staf di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mendapat penjelasan bahwa SILTAP aparatur desa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Menanggapi tuntutan itu, Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani menyampaikan kondisi dilematis, karena DAU SILTAP tidak lagi dikucurkan. Sehingga, apabila harus dipaksakan membayar uang jerih aparatur desa, maka sejumlah program pembangunan infrastruktur tahun 2021, terpaksa harus ditiadakan dan keadaan itu sangat merugikan.

Disebutkannya, beberapa rencana yang diprediksi akan gagal tersebut, yakni pembangunan gedung Dimas PUPR, gedung DPRK Bireuen, Stadion Paya Kareung serta sejumlah program lain yang harus dilaksanakan tahun depan.

Setelah terlibat diskusi dua arah, namun tak mendapat kesepakatan, karena bupati dan pihak APDESI tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing, terhadap peruntukkan DAU 2021. Sehingga, masalah ini menemukan jalan buntu, lalu disepakati untuk membawa persoalan tersebut ke DPRK Bireuen, Selasa (17/11) guna dicarikan solusi yang tepat.

Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH M.Si usai pertemuan mengatakan menyikapi isu yang santer diberitakan media selama sepekan terakhir ini, terkait kisruh uang jerih perangkat desa. Lantas, mengajak pengurus APDESI untuk berdiskusi, guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Tetapi, karena alot dan belum ada titik temu, maka masalah ini akan dibawa ke DPRK Bireuen, untuk dibahas kembali esok hari,"Teman-teman bisa lihat sendiri perkembangan diskusi cukup alot dan menarik, karena masing-masing tentu saja sangat berharap, SILTAP itu sama seperti tahun berjalan," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya sudah memberi analogi-analogi anggaran seperti yang dimiliki, dengan beban-beban rencana pembangunan yang harus dilaksanakan. Sehingga, bupati selaku top managemen sudah memaparkan seluruhnya. Tetapi karena tidak ada kesimpulan, maka diskusi harus dipadai dahulu dan akan dilanjutkan, dengan pihak legislatif. Termasuk, melibatkan komisi I DPRK Bireuen dan APDESI. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda