Beranda / Berita / Aceh / Terkait Penghapusan Pegawai Non ASN, Ini Sejumlah Poin Masukan dari Warga Aceh

Terkait Penghapusan Pegawai Non ASN, Ini Sejumlah Poin Masukan dari Warga Aceh

Sabtu, 27 Agustus 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Gambar ilustrasi. [Foto: Tempo/Dhemas Reviyanto]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Belakangan ini memang sedang ramai kabar terkait nasib tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan sebelum adanya penghapusan di tahun 2023 mendatang.  

Sebelum dihapus, bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memerintahkan setiap instansi untuk mendata pegawai Non ASN paling lambat 30 September 2022.

Di sela-sela itu, pegawai Non ASN dari Provinsi Aceh dalam kebijakan tersebut juga menyertakan beberapa poin penting. Harapannya, poin-poin ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk dipertimbangkan oleh para stakeholder dan pemangku kepentingan.

Adapun mengenai poin-poin masukan ini tersebar ke berbagai grub Whatsapp, diantaranya ialah sebagai berikut:

Satu, pentingnya Regulasi Khusus Aceh Tentang Pengangkatan Langsung Tenaga Kontrak Menjadi PNS, sesuai dengan UUPA (Lex Specialist).

Dua, kriteria Pengangkatan Tenaga Kontrak PNS Minimal 4 Tahun sudah Bekerja di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Legislatif Aceh selama ini Tanpa Jeda.

Tiga, meminta Perhatian Khusus Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terhadap Kesejahteraan Tenaga Kontrak: mulai dari Gaji sesuai dengan UMP serta adanya Tunjangan.

Empat, meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk memperhatikan/mempertimbangkan atas Pengabdian, Kontribusi dan Kinerjanya Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Legislatif Aceh selama ini, sehingga dipandang urgent untuk diperjuangkan keberlangsungan Kesejahteraannya maupun Keberadaannya.

Lima, pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar memperhatikan/mempertimbangkan Nasib Tenaga Kontrak untuk Tahun 2023 dari Sisi Kehilangan Mata Pencaharian dan Penambahan Jumlah Pengangguran Aceh.

Enam, meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar tidak Apatis Terhadap Masa Depan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Legislatif Aceh selama ini.

Tujuh, meminta Komitmen Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Para Anggota DPR RI dan DPD Asal Dapil Aceh agar benar-benar dengan Rasa Penuh Keikhlasan dan Keseriusan untuk memperjuang Nasib Tenaga Kontrak untuk Tahun 2023.

Delapan, pemerintah Aceh dan DPR Aceh dipandang tidak akan mengalami Kerugian untuk melakukan Pengangkatan Tenaga Kontrak menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, Hal ini atas dasar Pengurangan PNS selama ini akibat Pensiun dan Meninggal, serta dengan anggaran APBA yang memadai, Bahkan terjadi Silpa Hampir tiap Tahunnnya.

Sembilan, tenaga Kontrak Ini juga Manusia, Punya Keluarga (Anak dan Istri) yang Harus dibiayai, bayangkan apabila mereka putus Mata Pencahariannya. Bagaimana Nasibnya dalam memenuhi Kebutuhannya Kedepan. Pemerintah dan Legislatif seharusnya tidak Abai dalam memperjuangkan Tenaga Kontrak.

Sepuluh, perlunya Langkah Kongkrit Bagi Keberlangsungan Tenaga Kontrak, jangan hanya ngomong-ngomong saja tanpa tujuan yang Pasti.[Akh]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda