Beranda / Berita / Aceh / Terkait Penggunaan Stempel Gubernur, Kapolres Tunggu Laporan

Terkait Penggunaan Stempel Gubernur, Kapolres Tunggu Laporan

Kamis, 20 Juni 2019 23:25 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Pidie - Stempel Gubernur Aceh, tiba tiba mencuat kepermukaan. Fadhlullah. T.M. Daud, ST, Wakil Bupati Pidie, dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan resmi pada sidang, bukan mempergunakan stempel Pemkab Pidie, namun stempel Gubernur Aceh.

Spontan penggunaan stempel dalam LKPJ tahun anggaran 2018 ini menjadi pembahasan publik, mengapa stempel Gubernur Aceh ada di Pidie dan dipergunakan oleh Pemkab setempat, untuk laporan resmi? 

Berita stempel ini menjadi viral. Namun Kapolres Pidie, AKBP. Andy Nugraha Setiawan Siregar,Sik, mengakui pihaknya belum menerima laporan, terkait penggunaan stempel Gubernur Aceh oleh Pemkab Pidie dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

Kapolres Pidie, AKBP. Andy Nugraha Setiawan Siregar,SikKapolres Pidie, AKBP. Andy Nugraha Setiawan Siregar,Sik

"Belum, saya belum tahu. Belum menerima laporan," kata Kapolres menjawab Dialeksis.com via selular, Kamis (20/6/2019) malam. Apakah ketika nanti menerima laporan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku? Kapolres belum mau memastikanya. "Saya belum tahu, kita lihat dulu, kita pelajari dulu," sebutnya. 

Juru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata kepada dialeksis.com menegaskan, bahwa stempel Gubernur Aceh hanya ada di kantor Gubernur. Pemerintah Aceh akan meminta klarifikasi resmi kepada pemkab Pidie, terkait beredarnya stempel Gubernur Aceh pada dokumen pemkab Pidie. 

Pihak Pemerintah Aceh juga tidak tertutup kemungkinan akan mengembangkan kasus ini dengan mengkaji melalui saran dan tanggapan ahli hukum terkait dampak dari penggunaan stempel tersebut baik secara administrasi maupun birokrasi, sebut Wira.

Juru bicara Pemerintah Aceh, WiratmadinataJuru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata

"Sesuai penjelasan Karo Humas Aceh, stempel gubernur hanya ada di Kantor Gubernur. (kasus ini -red) Tapi bisa dikembangkan dengan meminta tanggapan ahli hukum. Saran Saya Prof. Husni Djalil, ahli hukum Pemda. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi dan apa konsekuensi hukumnya? Atau implikasi administrasi serta birokrasi. Jadi arahnya nanti lebih pada edukasi," jelas Wira ketika dihubungi via selular, Kamis (20/6/2019). 

Dirinya mengharapkan agar publik tidak gaduh persoalan stempel itu, karena pihaknya menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Pidie. "Kita tunggu saja penjelasan dari Pemkab Pidie," pungkasnya. (pd) 


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda