Terkait Pelaksanaan Bimtek Keuchik Bireuen ke Lombok, Ini Tanggapan LME
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Tangkapan Layar]
Pada Senin (17/10/2022) kiranya pukul 19.51 WIB, Drs Iskandar sudah menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Dialeksis.com melalui pesan Whatsapp.
Ia menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan Bimtek tersebut adalah mengikuti Permendes No. 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa dan Permendagri 96 tahun 2017 tentang Kerjasama Desa Dibidang pemerintahan Desa dengan tujuan pencapaian SDGs Desa melalui pengembangan kapasitas agar terwujudnya Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa.
“Kami LME merupakan lembaga yang memiliki legalitas untuk bergerak dan menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang kami dalam hal Edukasi dan dinyatakan sah secara hukum,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, bahwa LME taat akan pajak. “Kami adalah warga negara yang taat pajak. Membayar pajak pada dasarnya adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia, terutama mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan,” ujarnya.
“Terkait adanya dugaan Publik bahwa lembaga Pelaksana Bimtek tidak melakukan kewajiban pajak, kami tidak mengetahui informasi tersebut. Mengenai benar atau tidak nya lebih baik ditanyakan kepada yang bersangkutan,” sebutnya.
Selanjutnya » Ia mengatakan, kegiatan Bimtek ini akan ...