Terkait KPA dan PPTK Tak Miliki Sertifikat PBJ, Komisi I DPRK Panggil Kadis Disdikbud Atam
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan. [Foto : Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berencana memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat terkait pejabat KPA/PPK dan PPTK yang tidak memiliki sertifikat PBJ tingkat dasar.
"Kita akan panggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang secepatnya melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk memberi penjelasan terkait adanya pejabat KPA/PPK dan PPTK pada pelaksanaan proyek tahun 2021 yang tidak memiliki sertifikat PBJ tingkat dasar," kata Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan kepada Dialeksis.com, Rabu (19/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengabaikan Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.
Hal itu terbukti dengan di angkatnya Rudi Heriansyah, S.Pd selaku KPA dan Hadi Firmansyah PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang.
PPTK tahun anggaran 2021, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Hadi Firmansyah yang dikonfirmasi via seluler membenarkan dirinya belum memiliki sertifikat PBJ tingkat dasar.
"Saya sudah sampaikan dengan Plt Dinas Pendidikan saat itu (Bapak Zulfiqar) bahwa saya belum memiliki sertifikat PBJ. Tapi karena saya sudah diintrusikan untuk bertugas maka saya laksanakan saja. Pak Sekretaris yang ditunjuk sebagai KPA juga tidak memiliki sertifikat PBJ," ujar Hadi Firmasyah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Abdul Muthalib yang dikonfirmasi via seluler terkait KPA dan PPTK belum memiliki sertifikat mengatakan tidak mengetahui hal tersebut karena KPA dan PPTK tahun 2021 bukan dirinya yang menunjuk tapi ditunjuk oleh Plt Dinas Pendidikan saat itu.
"KPA dan PPTK tahun 2021 ditunjuk oleh Plt Zulfiqar," ujarnya.
Kordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan sesuai aturan, KPA/PPK dan PPTK wajib harus memiliki sertifikat kompentensi PBJ. Kalau ada PPK atau PPTK yang tidak miliki sertifikat PBj maka Bupati harus segera melakukan pergantian.
"Kalau tidak diganti bisa berimplikasi hukum ketika ada rekanan (kalah tender) yang melakukan gugatan, antisipasi dan kepatutan pada aturan penting di jalankan oleh Bupati," ujar Alfian.
Alfian menambahkan sektor PBJ sektor merupakan yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka sektor ini, mulai panitianya harus di perkuat sesuai aturan yang ada. "MaTA berharap Bupati cepat merespon hal ini kalau sudah masuk ranah hukum dapat berimplikasi kemana mana nanti," ujarnya. (MHV)