Terkait Komisioner PNS dari Unimal, Rektor Sampaikan Ini
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Dr Ir Herman Fithra ST MT IPM ASEAN Eng memastikan, beberapa PNS yang menjabat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dari kampus tersebut, tidak menerima gaji dobel dan sudah diberhentikan sementara.
"Mereka sudah berhenti sementara dari PNS, secara otomatis gajinya juga tidak ada lagi dari Unimal," jelas Dr Herman saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kamis (28/1/2021).
Rektor Unimal itu melanjutkan, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang sudah diberhentikan sementara dari PNS, tidak ada lagi kewajiban menjalankan tugas di institusi tempat mereka berasal.
"Karena berhenti sementara dari PNS, secara otomatis tidak ada kewajiban menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi di Unimal," jelas Dr Herman.
"Kemudian peserta yang akan ikut seleksi jabatan berasal dari PNS, wajib mendapatkan izin sebelum ikut seleksi," pungkasnya.
- Komisi I DPRA Fuadri: Bila Terima Gaji Dobel, Komisioner Berstatus PNS Layak Diganti
- PNS Rangkap Jabatan sebagai Komisioner Diam-diam Terima Gaji Dobel, Siap-siap Kena Ini
- Rektor Herman dan Kajari Teuku Rahmatsyah, Dua Sahabat Bertemu di Kota Medan
- Akademisi Unimal: Pemerintah Jangan Ragu Untuk Disiplinkan Masyarakat