kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Komisioner PNS dari Unimal, Rektor Sampaikan Ini

Terkait Komisioner PNS dari Unimal, Rektor Sampaikan Ini

Kamis, 28 Januari 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Rektor Unimal, Dr Ir Herman Fithra ST MT IPM ASEAN Eng. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Dr Ir Herman Fithra ST MT IPM ASEAN Eng memastikan, beberapa PNS yang menjabat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dari kampus tersebut, tidak menerima gaji dobel dan sudah diberhentikan sementara.

"Mereka sudah berhenti sementara dari PNS, secara otomatis gajinya juga tidak ada lagi dari Unimal," jelas Dr Herman saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kamis (28/1/2021).

Rektor Unimal itu melanjutkan, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang sudah diberhentikan sementara dari PNS, tidak ada lagi kewajiban menjalankan tugas di institusi tempat mereka berasal.

"Karena berhenti sementara dari PNS, secara otomatis tidak ada kewajiban menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi di Unimal," jelas Dr Herman.

"Kemudian peserta yang akan ikut seleksi jabatan berasal dari PNS, wajib mendapatkan izin sebelum ikut seleksi," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda