Terkait Kasus Korupsi Dana Migas, Kajati : BPK belum dapat menghitung kerugian negara
Font: Ukuran: - +
Kajati Aceh, Chaerul Amir. | (Foto: acehnews.net/Hafiz Erzansyah)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH, membantah bahwa pihak kejaksaan tidak serius dalam mengusut dugaan korupsi dana migas Aceh senilai Rp 22,3 miliar dengan tersangka mantan Sekda Aceh Husni Bahri TOB.
Menurut Chaerul, pihaknya belum melanjutkan pengusutan terhadap kasus ini dikarenakan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejauh ini belum dapat menghitung adanya unsur kerugian negara
"BPK belum dapat menghitung adanya kerugian negara, sehingga untuk sementara kasus tersebut kita hentikan" Ujar Chaerul kepada Dialeksis, kamis (19/7) via WhatsApp Masengger.
Sebelumnya Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Kejati Aceh untuk serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus indikasi korupsi Dana Bagi Hasil Minyak sebab sudah berjalan 16 bulan namun kini tim penyidik Kejati Aceh belum juga melimpahkan berkas kasus Husni ke pengadilan. Pihak MaTA juga menduga adanya potensi SP3 terhadap kasus ini (AnV /Rz).