Dia mengungkapkan, selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara.
Lanjutnya, ia menegaskan, hal itu merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-undang. [ftr/bna]