Terkait Kajari Bireuen, Kejati Aceh Pastikan Tidak Ada Penangkapan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memastikan tidak ada penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen sebagaimana informasi yang beredar saat ini.
Hal itu menjawab kabar adanya operasi penangkapan Satgas 53 Jaksa Agung terhadap Kajari Bireuen.
"Saya pastikan tidak ada penangkapan," jelas Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (11/2/2021).
"Ini perlu kita jelaskan bahwa tidak ada penangkapan, baik yang dilakukan oleh KPK maupun oleh Satgas 53 sebagaimana informasi yang beredar," tambahnya.
Kasi Penkum Kejati Aceh itu membenarkan keberadaan Kejari Bireuen di Banda Aceh pada Selasa (9/2/2021) lalu. Namun hal itu dalam agenda evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh Kajati Aceh.
"Evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh Kajati, itu kan biasa. Kita harap soal penangkapan itu tidak dipublis lagi ke depan," pungkasnya.