Beranda / Berita / Aceh / Buronan Menyerahkan Diri ke Tim Tabur Kejati Aceh

Buronan Menyerahkan Diri ke Tim Tabur Kejati Aceh

Selasa, 26 Januari 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski
[Foto: Riski Ramadhan/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Khairil bin Muhammad, salah seorang buronan kasus penyalahgunaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan diri kepada Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Daerah Batoh, pada Selasa (26/1/2021) dini hari Pukul 01:00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi persnya di ruang aula setempat pada Selasa (26/01/2020) menggambarkan bagaimana kronologis penyerahan diri kasus narkotika ini.

Tim Tabur telah melakukan pemantauan terhadap DPO selama kurang lebih selama dua minggu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Timur. Sekitar pukul 21:00 WIB mendapatkan informasi buronan berada di Saree menuju Banda Aceh.

"Dari hasil pengamatan tersebut, Tim Tabur menerima pernyataan penyerahan diri DPO ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, kemudian Tim Mengamankan DPO di Kantor Kejati Aceh Pada pukul 01:00 WIB," ujar Muhammad Yusuf.

Perbuatan terdakwa Khairil bin Muhammad, mengetahui dan tidak melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Tim Opsna Aceh Timur, serta membuat kesepakatan perbuatan yang dilakukan sehingga terdakwa menerima uang dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut sebagai imbalan berupa uang Rp 20 juta.

Buronan yang dimaksud dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini melanggar pasal 114 ayat (2) JO pasal (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda