kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Hoaks, Pemerintah Aceh Mulai Pantau Informasi Bohong

Terkait Hoaks, Pemerintah Aceh Mulai Pantau Informasi Bohong

Jum`at, 16 April 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi hoaks. [Foto: Shutterstock]




DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengajak masyarakat Aceh untuk bersama-sama memerangi hoax. Sebagai tindak lanjut dari ajakan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum dan Kuasa Hukum Pemerintah Aceh akan mulai memantau oknum masyarakat yang masih saja menyebarkan informasi-informasi bohong

“Pak Gubernur jelas menginstruksikan agar kita memantau informasi yang disebarkan oleh masyarakat, sehingga nantinya tidak lagi menyebarkan kabar bohong,” kata Mohd Jully Fuady, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, mengutip arahan Gubernur Nova usai menjadi saksi dalam persidangan ujaran kebencian dengan terdakwa, Abu Malaya, Kamis (15/04/2021).

“Pak gubernur menyampaikan bahwa semua kritikan yang mengandung fitnah dan hoax akan ditanggapi secara hukum. Oleh karenanya, sebelum mengkritik perlu tabayyun dan hati-hati dalam menyebar berita, pastikan tidak menyampaikan hoaks dan mengarah fitnah karena berkonsekuensi pada penindakan hukum,” kata Jully.

Beberapa kabar bohong yang meresahkan masyarakat di antaranya adalah informasi seputar KMP Aceh Hebat yang dituding bekas. Beberapa pihak menuding kapal Aceh Hebat ini adalah kapal bekas yang dibuat dengan skema Penunjukan Langsung atau PL. Padahal tiga unit Kapal Ro-Ro itu dibikin dengan skema Tahun Jamak (Multiyears Contract) yang dilakukan sejak tahun 2019.

Di mana proses pelelangan anggaran dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI, karena Sumber Daya Manusia (SDM) di kementerian telah memiliki kompetensi untuk proses tender pembangunan Kapal Ro-Ro.

“Isu kapal bekas ini telah meresahkan banyak kalangan, termasuk meresahkan masyarakat khususnya pengguna transportasi KMP Aceh Hebat,” kata Jully Fuady.

Jully mengatakan, Biro Hukum Setda Aceh dan Tim Hukum Pemerintah Aceh akan meneliti dan mengkaji terhadap aspek-aspek pelanggaran hukum terkait hoax KMP Aceh Hebat tersebut.

“Tentu Pemerintah Aceh akan mengambil langkah-langkah dan upaya hukum agar penyebaran berita yang tidak benar dan meresahkan masyarakat, karena disebarkan hanya berdasarkan praduga tanpa ada data dan bukti yang akurat. Jelas ini bertentangan dengan ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat,” kata Jully.(HA)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda