kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Dugaan Kasus Penyelewengan Retribusi Parkir, Kejari Atam Panggil Ratusan Juru Parkir

Terkait Dugaan Kasus Penyelewengan Retribusi Parkir, Kejari Atam Panggil Ratusan Juru Parkir

Senin, 28 Maret 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah menjadwalkan memanggil 106 orang Juru Parkir (Jukir) dalam wilayah Kecamatan Kota Kualasimpang dan Karang Baru, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan retribusi parkir.

Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto melalui Kasie Intel, Rajeskana, kepada Wartawan Senin (28/3/2022) mengatakan, pengusutan kasus dugaan penyelewengan retribusi parkir sudah dilakukan sejak tahun 2021. 

"Terhitung 21 Februari, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyelidikannya ke bidang Pidsus," jelas Kasi Intel Rajeskana.

Rajeskana menjelaskan dari jumlah 106 orang juru parkir, sebanyak 46 orang sudah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Ia merincikan dari 106 orang juru parkir tersebut tersebar di 51 titik dalam dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Karang Baru dan Kota Kualasimpang.

"Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 46 orang juru parkir, sebanyak 4 orang dari Dinas Perhubungan juga sudah diperiksa," jelas Rajeskana.

Demi proses penegakan hukum berjalan baik, kata Rajes, para juru pakir yang belum memenuhi pemanggilan ini diharapkan koorperatif. “Juru parkir yang diperiksa tidak lama-lama, nyatai, bahkan bisa sambil makan,” tutur Rajes.

Kemudian, kata Rajes,  pemeriksaan ini sendiri bertujuan ingin membenahi sistem pengelolaan parkir menjadi lebih baik.

"Ke depan, diharapkan ada regulasi ataupun tanggung jawab dari Dinas Perhubungan jika terjadi kasus kehilangan kendaraan yang hilang di tempat parkir," harap Rajes seraya mengatakan jangan lagi juru parkir dibebankan tapi seharusnya Dinas Perhubungan juga bertanggungjawab.

Sementara itu, sejumlah juru parkir Kota Kualasimpang mengatakan masih bekerja seperti biasa. 

"Setiap hari masih bertugas dan bekerja serta menyetor kepada petugas Dinas Perhubungan yang biasanya melakukan pungutan jelang sore hari," ucap juru parkir. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda