Beranda / Berita / Aceh / Kuartal III 2021, BPMA Setor Pajak dan Retribusi ke Pemerintah Capai Rp49 Miliar

Kuartal III 2021, BPMA Setor Pajak dan Retribusi ke Pemerintah Capai Rp49 Miliar

Rabu, 22 Desember 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni saat menyampaikan materi dalam acara senior editor gathering bersama BPMA dan PT Pema Global Energi (PGE) pada Senin (20/12/2021) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. [Foto: Dialeksis/Nora] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni menyampaikan capaian kinerja BPMA Kuartal III tahun 2021, untuk pajak dan retribusi daerah dari kegiatan hulu Migas di Aceh mencapai Rp49 Miliar yang disetorkan kepada pemerintah melalui KPP Pratama Banda Aceh.

"Untuk pajak bumi dan bangunan Kabupaten Aceh Timur Rp 56,9 Miliar. Sekitar 90% atau sebesar Rp 51,2 Miliar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur," dalam senior editor gathering bersama BPMA dan PT Pema Global Energi (PGE) dan dihadiri Dialeksis.com pada Senin (20/12/2021) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

Sedangkan pajak bumi dan bangunan Aceh utara sebesar Rp36,55 sekitar 90% atau sebesar Rp33 miliar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Utara.

Pajak dan retribusi daerah selama periode kuartal III Rp344 juta sudah dibayarkan ke kabupaten Aceh Timur. Sementara Rp394 juta sudah dibayarkan ke Kabupaten Aceh Utara.

Produksi minyak dan gas bumi hingga Oktober 2021 yaitu sebanyak 17.867 BOEPD atau 105% dari target. Capaian Lifting cost migas sebanyak 18,5 USD/boe dari target tahun 2021 sebesar Rp 28 USD/boe.

Capaian TKDD 76,13% atau melampaui 134% dari target sebesar 57%. Capaian penerimaan negara Rp256 miliar atau mencapai 150% dari target.

(Diperkirakan hingga akhir tahun 2021, realisasi capaian sebesar Rp 324 miliar atau 189% dari target).

Afrul menjelaskan, perencanaan anggaran dan program kerja kontraktor KKS harus mendapat persetujuan dari BPMA, sebagai wakil dari pemerintah.

BPMA memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran atau work program and budget (WP&B), biaya dan juga metode keteknikan yang digunakan. Hal itu karena Kontraktor KKS berada di bawah pengawasan BPMA.

"Dalam kontrak kerja sama, kontraktor KKS wajib menyediakan dana awal untuk membiayai kegiatan hulu migas baik pada fase eksplorasi maupun fase produksi. Bila berhasil menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis maka lapangan akan mulai berproduksi," jelasnya.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015, BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda