Terkait Biaya Sertifikasi Halal Ditanggung Negara, Ini Penjelasan MPU Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni/Biyu
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sertifikasi halal dari produk UMKM akan tanggung oleh negara. Hal tersebut diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dipersoalkan sebagian orang saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Dialeksis.com, Minggu (11/10/2020) mengatakan, untuk saat ini proses sertifikasi halal di Aceh masih berdasarkan surat terbaru dari Pemerintah Aceh, dikenakan biaya tergantung usahanya.
"Untuk nasional MUI mengeluarkan kebijakan biaya sertifikasi itu ditanggung negara berdasarkan UU Omnibus Law, namun kita belum tahu itu. Yang pasti, di Aceh masih berdasarkan surat terbaru dari Pemerintah Aceh. Biaya paling besar tidak sampai Rp 100 ribu," jelas ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu.
"Baru sekitar dua bulan lalu kita terima suratnya dari inspektorat, mengenai klasifikasi biaya sertifikasi halal itu," tambahnya.
Terkait uji kehalalan, MPU Aceh memiliki laboratorium sendiri untuk proses sertifikasi halal kepada produk para UMKM di Aceh.
"Bagi yang berasal dari daerah jauh bisa buka website MPU Aceh rubrik LPPOM. Kalau tidak, bisa langsung saja ke MPU Aceh di hari kerja," pungkasnya.