kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait 51 TKA, Faraby Pastikan PT. Shandong Licun Power Plant Technology Bertanggung Jawab

Terkait 51 TKA, Faraby Pastikan PT. Shandong Licun Power Plant Technology Bertanggung Jawab

Sabtu, 19 Januari 2019 19:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Safrizal S
 Communication dan Event Spesialist PT. Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar, Faraby Azwani, saat memberikan keterangan kepada awak  media terkait 51 TKA asal Cina, Sabtu (19/1) sore. (Foto: Safrizal S.)

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Communication dan Event Spesialist PT. Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar, Faraby Azwani mengatakan pihaknya memastikan bahwa kontraktor bagi 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di PT. Shandong Licun Power Plant Technology itu bertanggung jawab atas dokumen izin kerja yang dikantongi oleh TKA tersebut dan segera merevisi izin kerja.

Seluruh TKA tersebut adalah karyawan dari PT. Shandong Licun Power Plant Technology sebagai pihak ketiga yang di tunjuk oleh Perusahaan untuk mengoperasikan power plant sebagai penyedia daya listrik.

"Izin kerja itu adalah tanggungjawabnya PT. Shandong Licun Power Plant Technology," ujarnya Faraby saat menerima kunjungan awak media ke PT. Lafarge Cement Indonesia terkait ditemukannya tenaga kerja asing (TKA), bertempat di kantornya di Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (19/) sore.

Dirinya mewakili Perusahaan mengatakan setiap warga negara asing yang melakukan kunjungan ke seluruh area Perusahaan, baik untuk keperluan melakukan pekerjaan, studi maupun keperluan lainnya, wajib dilengkapi dengan dokumen resmi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Ia juga menambahkan, peraturan tersebut juga tertera dalam kontrak kerja. 

Disinggung terkait adanya dugaan dokumen izin kerja yang tidak sesuai, Faraby mengaku belum melihat isi kontrak kerja tersebut. Kendati demikian, dirinya memastikan semua prosedur serta peraturan hukum yang berlaku sudah sesuai dan tercantum dalam kontrak kerja serta disepakati kedua belah pihak.

"Kan kita ada tim legal juga yang memeriksa, pastinya ada," ujarnya singkat.

Faraby juga mengatakan pihaknya tidak lepas tangan dengan masalah ini, Perusahaan, sambungnya lagi, akan memastikan semua perbaikan kewajiban sehubungan dengan revisi ijin kerja karyawan tersebut akan dilakukan secepatnya oleh pihak PT. Shandong Licun Power Plant dengan berkoordinasi bersama pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Aceh dan seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya.

Saat ini, kata Faraby, semua TKA itu sudah diberangkatkan ke Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Pantauan Dialeksis.com di lokasi, tidak terdapat adanya aktivitas dari TKA. Kegiatan serta aktivitas di PT. Lafarge Cement Indonesia juga terlihat berjalan normal seperti biasanya. (saf)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda