Beranda / Berita / Aceh / Terindikasi Penggelembungan Suara, Enam PPPK Dilaporkan ke Panwaslu Aceh Timur

Terindikasi Penggelembungan Suara, Enam PPPK Dilaporkan ke Panwaslu Aceh Timur

Selasa, 07 Mei 2019 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

ilustrasi penggelembungan suara

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Saksi Mandat Partai Demokrat pada rapat Rekapitulasi dan Pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara pemilihan anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Peureulak Kota, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun, Pengaduan di tujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (3/5/2019).

Kepada Media, salah satu Saksi Mandat Partai Demokrat Agusta Mukhtar memaparkan, bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga obyektifitas dan keadilan bagi terlapor dan terlaksananya penegakan hukum yang adil, dugaan penggelembungan suara yang dilakukan telah melanggar ketentuan Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota. Menurut Agusta Mukhtar, karena ini bukan pelangaran Administratif tentunya akan ditangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) diyuridiksi kabupaten Aceh Timur.

Sebagaimana diketahui, Pemilihan Umum di Aceh Timur dilaksanakan di 24 Kecamatan, 513 Gampong, 1.246 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemilih Laki-laki sejumlah 143.907, jumlah Pemilih Perempuan sejumlah 145.113 dengan total pemilih 289.020.

Begitu banyaknya permasalahan yang terjadi pada saat pleno Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) menjadi indikasi bahwa kecurangan ini telah terjadi secara masif yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. 

Sebagai contoh saat pleno untuk Kecamatan Peureulak Timur beredarnya DA1 dalam 3 (tiga) versi, Versi pertama DA1 yang ada di tangan para saksi partai politik, versi kedua DA1 yang ada di tangan saksi Demokrat dan PNA. Karena adanya DA1 yang berbeda sehingga terjadi Komplain oleh saksi dari parpol, sebagai inisiatif Bawaslu Aceh Timur merekomendasikan untuk membuka kotak suara. Pada saat kotak suara dibuka DA1 dalam kotak suara juga berbeda dengan 2 (dua) DA1 sebelumnya. Yang menjadi masalah selanjutnya DA1 yang ada dalam kota suara tidak ada tanda tangan para saksi.

Berbagai kesalahan yang terjadi pada saat Pleno Kabupaten Aceh Timur, yang paling banyak terjadi adalah ketidak sesuaian data antara CA1 dengan DA1 sehingga banyak perolehan suara Caleg yang hilang dan digelembungkan. Dari pernyataan di atas Saksi mandat DPD Partai Demokrat menolak hasil pleno Kabupaten Aceh Timur untuk beberapa kecamatan karena telah merugikan Caleg dan telah melanggar aturan pelaksanaan Pemilu. (rel)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda