Terima Tuntutan Mahasiswa, DKP Aceh Terus Upayakan Pelayanan Optimal Kepada Nelayan
Font: Ukuran: - +
Kepala DKP Aceh, Aliman SPi MSi. [Foto: Dialeksis/Fatur]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Senin (12/12/2022) kemarin, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menerima segala tuntutan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Koordinator Daerah Aceh.
Dalam orasinya, mahasiswa menuntut dan meminta DKP Aceh untuk memaksimalkan kinerja pegawai dalam pelayanan administrasi. Mahasiswa juga menuntut untuk mempersingkat proses perizinan dan pelayanan kepada nelayan.
Kemudian mahasiswa juga memintas DKP Aceh untuk memperhatikan dan mengoptimalkan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di setiap daerah. Lalu juga meminta DKP Aceh untuk membuka secara transparan dan bertanggungjawab terhadap dugaan penyelewengan anggaran dana hibah sebesar Rp196 milyar pada tahun 2019.
Atas tuntutan tersebut, Kepala DKP Aceh Aliman SPi MSi menyampaikan terimakasihnya kepada mahasiswa yang telah mengkritik dan memberi saran membangun.
“Hingga saat ini DKP Aceh terus berusaha melakukan pelayanan yang optimal terhadap nelayan serta seluruh pelaku usaha dan masyarakat perikanan,” ujar Aliman dalam keterangan tertulis kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (14/12/2022).
Kemudian, lanjut Aliman, sebagai langkah antisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berpengaruh pada pendapatan nelayan, DKP Aceh telah mengadakan pertemuan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).
Pada pertemuan koordinasi tersebut, Aliman menjelaskan bahwa di audiensi tersebut membicarakan solusi pemenuhan kuota BBM, baik subsidi maupun non-subsidi untuk nelayan terutama dalam menghadapi kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Di samping itu, dalam hal pelayanan kenelayanan, hingga akhir tahun 2022 ini DKP Aceh telah menerbitkan lebih dari 1376 izin usaha perikanan tangkap dan 303 izin pembangunan kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan.
Sejauh ini, kata dia, tidak ada pungutan apapun yang dilakukan oleh DKP Aceh terhadap pelayanan yang diberikan kepada nelayan, pembudidaya, dan masyarakat dengan kaitan usaha berbasis perikanan, termasuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar Perikanan, dimana layanan ini gratis diperoleh oleh masyarakat.
“Ada Sebagian dokumen kemilikan kapal perikanan yang selama ini sering dikeluhkan nelayan dalam pengurusannya, tapi dokumen itu adalah kewenangan instansi yang terkait dengan pelayaran. Namun demikian, kami tetap berupaya memfasilitasi nelayan ke instansi terkait agar dapat memperoleh dokumen kapal tersebut secepatnya. Sedangkan dokumen perizinan yang terkait dengan DKP atau Pemerintah Aceh, sejauh ini tidak ada kendala, semuanya kita permudah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Aliman menjelaskan bawah optimalisasi pelayanan juga terus dilakukan pada 20 titik Pelabuhan Perikanan (PP) kewenangan provinsi yang berada dalam wilayah Aceh, meliputi : Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan keberangkatan Kapal, Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB), Pemanfaatan Tanah dan Bangunan, Tambat Labuh, Logbook Penangkapan Ikan dan Rekomendasi BBM.
Pada tahun 2022 pembangunan pelabuhan perikanan di lakukan di berbagai lokasi di Aceh. Kegiatan ini berupa pembangunan fasilitas laut seperti Breakwater (pemecah gelombang), pengerukan alur kolam pelabuhan, dermaga, dan fasilitas darat seperti gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI), balai nelayan, mushalla pelabuhan, serta kantor pengelola, yang dilakukan di PP Idi Aceh Timur, PP Pusong Lhokseumawe, PP Peudada Bireuen, PP Ujung Baroeh Aceh Barat, PP Ujung Serangga Aceh Barat Daya, PP Labuhanhaji dan PP Keude Meukek Aceh Selatan.
“Sedangkan terkait dengan penggunaan dana pada kegiatan yang diserahkan kepada masyarakat di tahun 2019, sejauh ini DKP Aceh telah berupaya melakukannya sesuai dengan proses dan prosedur serta ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.[]