Beranda / Berita / Aceh / Terima Penghargaan, UPT Perpustakaan Unsyiah di undang ke Jakarta

Terima Penghargaan, UPT Perpustakaan Unsyiah di undang ke Jakarta

Rabu, 20 Maret 2019 11:44 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala UPT perpustakaan Unsyiah, Taufiq Abdul Gani



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh  | UPT Perpustakaan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dijadwalkan akan menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI pada senin, 25 maret 2019 mendatang di jakarta Pada kegiatan Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas upaya UPT Perpustakaan Unsyiah yang selama ini menjadi mitra Kemenkumham dalam program pemenuhan hak anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala UPT perpustakaan Unsyiah, Taufiq Abdul Gani kepada dialeksis mengatakan UPT Perpustaan Unsyiah sejak tahun 2018 lalu telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menumbuhkan minat baca ABH.

 " Kegiatan yang dilakukan adalah menumbuhkan minat baca lewat buku buku terpilih yang dibawa oleh duta baca unsyiah, caranya dengan membaca bersama lalu anak anak tersebut menceritakan kembali apa yang dibacanya tadi" ujar Taufik, Rabu (20/3) di Banda Aceh.

Taufik mengatakan anak anak yang berhadapan dengan masalah hukum  sebenarnya masih punya kesempatan emas untuk berkehidupan yang layak sesuai norma yang ada.

"Untuk itu kegiatan bersama ini diisi dengan motivasi untuk mendorong mereka tetap mendapat akses ke pendidikan sekaligus menjadikan kegiatan literasi sebagain theraphy bagi mereka. Kita juga mendatangkan motivator dari kalangan dosen seperti bu Suraiya Kamaruzaman, Dian Rubianty dan pak Said Muniruddin Lalu  merangsang mereka untuk berekspresi dan berkreativitas, menari, bernyanyi, baca puisi bersama dengan para duta baca Unsyiah.  walau raga dikerangkeng, kreativitas tidak bisa dikekang" ucapnya.

Disisi lain, Rektor Unsyiah Samsul Rizal menyambut baik terkait penerimaan penghargaan tersebut

"Ya bagus, artinya unsyiah ada kontribusi bagi Pengembangan SDM walau di penjar.  Sehingga setelah selesai di penjara mereka nantinya dapat  bekerja atau meneruskan pendidikan nantinya" ujar samsul.


Sebagaimana diketahui, sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), kini lapas anak telah berubah sisyem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat LPKA.

Dalam UU SPPA diatur bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Selain itu, LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan.

 Dalam praktiknya, banyak LPKA yang bekerjasama baik dengan pihak terkait (diknas setempat) membuat program pendidikan formal. Dengan begitu, anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA dapat memperoleh pendidikan formal selayaknya anak pada umumnya.  (PD)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda