Beranda / Berita / Aceh / JPU Minta Majelis Menolak Eksepsi Yang Diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

JPU Minta Majelis Menolak Eksepsi Yang Diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

Rabu, 20 Maret 2019 09:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Epong Reza saat menghadiri sidang lanjutan terhadap dirinya, Selasa (19/3) di PN Bireuen. Foto:Fajrizal/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali menggelar sidang lanjutan terhadap kasus UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat wartawan  media online mediarealitas.com, M Reza alias Epong Reza, kemarin, Selasa (19/3/2019).

Sidang itu beragendakan, mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ari Syaputra SH pada persidangan Selasa (12/3/2019) lalu

Amatan Dialeksis.com, sidang yang dipimpin Zufida Hanum SH MH (ketua), Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH (anggota) ini, tidak hanya dihadiri wartawan televisi, online dan cetak dari Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Lhokseumawe saja, tapi juga dihadiri dari kalangan pers dari Aceh Utara.

Majelis Hakim mendengar bacaan 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. 

Muhammad Gempa meminta majelis hakim untuk dapat menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

Muhammad Gempa membantah bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan tidak masuk dalam pokok pekara cacat yuridis. Kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya mengatakan, menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Eksepsi dari penasehat hukum telah masuk materi pokok perkara,Dimana lokasi kejadian, pukul berapa dan hari dan tanggal di distribusikan melalui media eletronik yaitu Facebook sudah tertulis jelas dalam dakwaan,"baca Muhammad Gempa.

 JPU meminta majelis Hakim dapat diterima dan dijadikan dalam pemeriksaan sidang perkara atas nama M. Reza alias Epong dan melanjutkan persidangan perkara tersebut.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (25/3/2019) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Sekedar informasi kasus yang dialami wartawan media online liputan Bireuen ini bermula, H.Mukhlis A.Md adik Bupati Bireuen pada tanggal 2 September 2018 melalui penasehat hukumnya, Guntur Rambe, SH, MH,  melaporkan Epong Reza yang juga salah satu wartawan media online liputan Bireuen ini polisi.

M.Reza dilaporkan setelah menulis berita di media Realitas.com dengan judul  Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa"

M.Reza membagikan berita tersebut di halaman facebooknya dengan menulis pengantar sama versi dengan judul berita. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda