Terhitung Hari Ini, Parkir Lokasi Tertentu Untuk Sepmor Jadi Rp 2000
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terhitung hari ini, Selasa (1/2/2022) tarif parkir pada lokasi tertentu di Wilayah Kota Banda Aceh akan naik menjadi Rp 2000 untuk sepeda motor (Sepmor) dan Rp 4000 untuk mobil untuk sekali parkir.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE pada Selasa (1/2/2022) saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Dialeksis.com melalui vie telepon.
Mahdani mengatakan sesuai dengan Qanun nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir serta sesuai dengan SK Walikota Nomor 475 tentang Penetapan Lokasi Parkir Tertentu.
"Sehingga tarif baru retribusi parkir tersebut berlaku di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue - Gampong Jawa dan di Jalan Diponegoro atau Depan Pasar Aceh sebesar Rp.2000 untuk roda 2 dan Rp. 4.000 untuk roda 4 untuk sekali parkir," sebutnya.
Kemudian, dirinya menjelaskan, terhadap kenaikan tarif parkir di Jalan Pelabuhan Ulee lheue, pada Jumat tanggal 27 Januari 2022 Pihak Dishub juga telah melakukan rapat koordinasi untuk sosialisasi kenaikan tarif parkir di lokasi Ulee lheue dengan Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Camat Meuraxa, Koramil, Polsek dan pengelola parkir jalan pelabuhan Ulee lheue.
"Sedangkan sosialisasi informasi kenaikan tarif parkir ke masyarakat, sudah dipasang Spanduk dan serta penyebaran informasi melalui media sosial," sebutnya.
Sementara itu, Mahdani mengatakan, untuk lokasi parkir umum lainnya tarifnya masih sama seperti sebelumny yaitu Rp. 1000 untuk roda 2 dan Rp.2000 untuk roda 4 untuk sekali parkir.
"Hal ini dilakukan dengan maksud agar target retribusi parkir tahun 2022 sebesar 10,1 Milyar tercapai dan untuk menjalankan regulasi yang telah ada," Kata Mahdani. [ftr]