Terbukti Palsukan Ijazah, Keuchik Blang Poroh Jeunib Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
M. Saleh Bin Alm Andip saat perlimpahan berkas dari Tahap II dari Polres Bireuen ke Kejari Bireuen. [Foto: dokumen Kejari Bireuen For Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan hukuman untuk terdakwa M. Saleh Bin Alm Andip (56), Keuchik Blang Poroh, Kecamatan Jeunib dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
Terdakwa M. Saleh Bin Alm Andip dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 68 Ayat 2 UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Putusan tersebut dibacakan pada hari Senin,(14/10/2024), Pengadilan Negeri Bireuen dipimpin oleh Hakim Ketua : R. Eka P. Cahyo Nugroho, S.H., M.H. Hakim anggota Fuady Primaharsa, S.H dan Muchsin Alfahrasi Nur, S.H.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Mejelis hakim juga menetapkan barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara berupa satu lembar surat keterangan yang ditanda tangani oleh Tgk. Bahauddin Abdullah di Darul Makmur, 11 Agustus 2023.
Satu lembar Ijazah Dayah/Pondok Pesantren “DARUL MAKMUR” Yayasan Abu Shafiya Paya Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, Nomor : 41/DAMAS/PLT/2012, tanggal 05 Juli 2012.
Surat Keterangan YAYASAN ABU SHAFIYA DAYAH/PONDOK PESANTREN TARBIYAH ISLAMIYAH DARUL MAKMUR, Nomor : 41/DAMAS/PLT/2023, tanggal 20 November 2023.
Surat Keputusan Bupati Bireuen Provinsi Aceh, Nomor 141/387 Tahun 2023 Tentang Pengesahan pemberhentian Keuchik dan pengesahan pengangkatan Keuchik terpilih Gampong Blang Poroh Kemukiman Batee Cut Lem Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa M.Saleh Bin Alm.Andip Keuchik Blang Poroh Kecamatan Jeunib 4 tahun penjara.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 68 Ayat 2 UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidiair 3 (Tiga) bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada hari Selasa (24/9/2024) dalam ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen.
Terkait Vonis tersebut Kajari Bireuen Munawal Hadi melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H, ditanya Dialeksis.com, Selasa (15/10/2024) mengatakan JPU masih pikir-pikir dalam jangka waktu selama 7 hari.
"Terdakwa juga masih pikir-pikir selama 7 hari," kata Kasie Intel Kejari Bireuen. [faj]