kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara, Ketua KIP Aceh Besar Dipecat

Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara, Ketua KIP Aceh Besar Dipecat

Rabu, 09 Oktober 2019 17:12 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DKPP saat membacakan putusan perkara pada rapat pleno, Rabu, (9/10/2019). Foto: Capture live streaming DKPP

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Aceh Besar Cut Agus Fatahillah karena dianggap telah melanggar Peraturan DKPP no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu. Sedangkan keempat komisioner lainnya dijatuhi sanksi peringatan.

Demikian hasil rapat pleno DKPP yang digelar hari ini, Rabu, (9/10/2019) yang disiarkan secara langsung oleh laman facebook resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota DKPP DR. Ida Budhiati, SH, MH dalam penjelasannya mengatakan para teradu terbukti tidak mampu menggunakan waktu secara efektif sesuai tahapan jadwal pemilu sehingga menciderai integritas proses pemilu, khususnya pada tahapan rekapitulasi. 

"Tindakan para teradu gagal menetapkan hasil pemilu ditingkat Kabupaten Aceh Besar mengakibatkan penetapan Pemilu secara nasional oleh KPU RI tidak mencakup seluruh hasil pemilu," ujar DR. Budhiati, 

Bukan hanya itu, lanjut dia, para teradu terbukti mengabaikan kewajiban hukum dan etika yaitu menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu. Dengan demikian, kata dia, pokok aduan terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP. "Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf i, junto pasal 11 huruf a, dan pasal 19 huruf e, Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu," terangnya.

Berdasarkan atas fakta yang terungkap pada persidangan sebagaimana yang diuraikan diatas, sambung DR. Budhiati, DKPP menyimpulkan:

1. DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu

2. Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan akhum.

3. Teradu satu, dua, tiga, empat, dan lima terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pelaku penyelenggaraan pemilu. 

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut diatas, dibacakan oleh Ketua Dr. Harjono, SH, MCL, DKPP memutuskan: 

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian 

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Cut Agus Fatahillah selaku ketua merangkap anggota KIP Aceh Besar satu terhitung sejak putusan ini dibacakan.

3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Agus Samsidi (teradu dua), Junaidi, SE (teradu tiga), Miswar (teradu empat), dan Muahmmad Hayat (teradu lima) masing-masing sebagai anggota KIP Aceh Besar sejak putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan ini sepanjang terhadap teradu satu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

5. Memerintahkan kepada KIP Aceh untuk menindaklanjuti putusan ini sepanjang terhadap teradu dua, tiga, empat dan lima paling lama sejak putusan ini dibacakan.

6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.









Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda