Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
[Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.
Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.
"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin, 29 Agustus 2022.
Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta. []
- Pj Wali Kota Banda Aceh Berkomitmen Terapkan Good and Clean Governance
- Soal Kasus Korupsi Juliari P Batubara, KPK Setor Rp16,2 Milyar ke Kas Negara
- Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRK Simeulue, Penasehat Hukum: Para Tersangka Sangat Koorperatif
- MaTA Laksanakan Audiensi dan Serahkan Laporan Monitoring Terhadap Penindakan Kasus Korupsi 2021