Beranda / Berita / Aceh / Terbukti Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Besar Tahan Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang

Terbukti Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Besar Tahan Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang

Kamis, 20 Oktober 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. [Foto: Polresta Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polres Aceh Besar menahan AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar,  Selasa, 18 Oktober 2022. 

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, AD (42) terbukti menyelewengkan dana desa dan membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp423.715.153. 

"Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku korupsi Dana Desa tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup," kata Carlie Syahputra Kepada Pewarta Dialeksis.com, Rabu (19/10/2022). 

Carlie menceritakan, kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat. 

"Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa," kata Carlie. 

Kemudian, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020. 

Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum. 

"AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda