kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji ASN, Sekda Bireuen: Sudah Kita Surati Dinas

Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji ASN, Sekda Bireuen: Sudah Kita Surati Dinas

Jum`at, 02 Juli 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Ibrahim Ahmad yang juga ketua Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati dinas-dinas supaya dapat menagih kembali gaji yang terlanjur diterima ASN yang tersandung hukum agar dapat dikembalikan ke Kas Daerah sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam LHP Tahun 2019 dan 2020.

"Sudah saya surati dinas-dinas. Agar segera menagih kembali pada yang terlanjur menerima. Wajib dikembalikan ke Kas Daerah. Teknis pengembaliannya ada di dinas-dinas," kata Ibrahim Ahmad menjawab Dialeksis.com, Jumat (2/7/2021) di ruang kerjanya.

Sebagaimana diketahui BPK Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bireuen yang terkena hukuman.

Dari data yang diperoleh Dialeksis.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 total kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS yang terkena kasus hukum sebesar Rp950 juta, tepatnya Rp 950.153.830,-.

Sementara LHP BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 total kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS yang terkena kasus hukum sebesar Rp1,3 miliar, tepatnya Rp 1.396.274.400,-

Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS terkena kasus hukum untuk 15 orang PNS yang tersebar diberbagai SKPK (Data Terlampir_red).

Sebagaimana disebutkan dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan pembayaran dan pemberian tunjangan PNS yang terkena kasus hukum oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen  tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  Pasal 8 Ayat 9 huruf b dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 250 huruf b, Pasal 252, Pasal 276 huruf c dan pasal 281. (Faj)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda