Beranda / Berita / Aceh / Temuan Banggar DPRA: Mobil Dinas Dibeli Dari Dana Otsus, Mengapa?

Temuan Banggar DPRA: Mobil Dinas Dibeli Dari Dana Otsus, Mengapa?

Rabu, 21 Juli 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Ketua Panitia Khusus (Pansus)Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman meminta Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Taqwallah untuk bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Temuan pansus. [Foto: HAK]

Hal itu diungkapkan atas dasar temuan Pansus BPBJ, dimana pemerintah Aceh mengunakan dana Otsus untuk membeli kendaraan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Aceh senilai Rp. 2,538.000.000,00 dan rehab gedung kantor gubernur senilai Rp. 2.398.000.000,00. Jika ditotalkan mencapai Rp. 4,9 Miliyar. 

Azhar mengungkapkan kebijakan itu telah melanggar Pasal 12A ayat 4, Qanun Aceh nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan dana Otonomi Khusus, pasal itu menyebutkan dana otsus tidak dapat digunakan untuk belanja sarana dan prasarana apatur kecuali untuk melayani masyarakat.

“Ini sudah melanggar Qanun, masih banyak lagi temuan kami mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana ini,”ucap Azhar kepada Dialeksis.com, Rabu (21/07/2021).

Azhar juga mengatakan sebelumnya Setda Aceh di dalam rapat sempat membantah bahwa ada pergub yang mengatur dan membolehkan penggunaan dana tersebut untuk belanja sarana dan prasarana apatur.

“Sekda Aceh katakan ada pergub yang bolehkan, ia kami minta bawakan bukti pergub itu, namun sudah dua kali rapat lanjutan, ia tak datang memenuhi tanggung jawabnya. Sebenarnya walau ada pergub, namun tetap saja tidak bisa karena melawan qanun,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, sebagai Badan Anggaran (Banggar) DPRA beranggapan Pemerintah Aceh telah menyalahi aturan sehingga perlu dimintai pertanggungjawaban.

“Kami telah meminta kepada Sekda Aceh, Taqwallah selaku ketua tim TAPA untuk bertanggungjawab, kalau tidak juga maka ada sebuah dugaan penggelapan anggaran milik publik untuk kepentingan pemerintah Aceh,” pungkasnya. [HAK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda