Beranda / Berita / Aceh / Temu Karya Karang Taruna Aceh Tamiang Ricuh, SC Abaikan Saran Dinsos

Temu Karya Karang Taruna Aceh Tamiang Ricuh, SC Abaikan Saran Dinsos

Jum`at, 13 Maret 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Suasana ricuh Temu Karya Karang Taruna Aceh Tamiang, Kamis (12/3/2020). [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang yang dilangsungkan di Aula Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan setempat, Kamis (12/3/2020) kemarin berlangsung ricuh.  

Kericuhan ini berawal dari rekomendasi dukungan ganda yang diberikan pengurus Karang Taruna Kecamatan Kota Kualasimpang kepada dua kandidat, Joko Sudirman dan M Abdi Pratama. Joko mendapat rekomendasi dukungan dari empat pengurus kecamatan, sedangkan Abdi didukung enam pengurus kecamatan.

Oleh Steering Committee (SC) dukungan ganda ini dianggap tidak sah sehingga masing-masing kandidat mendapat penghapusan masing-masing satu rekomendasi dukungan. Penghapusan ini membuat rekomendasi dukungan terhadap Joko Sudirman menjadi tiga yang dianggap tidak memenuhi kuota.

“Tata tertib mengharuskan kandidat harus mendapat dukungan 30 persen, atau empat kecamatan,” kata Sekretaris SC, Husni Mubaraq

Keputusan SC ini ditentang kubu Joko Sudirman karena pihak SC tidak memberitahukan kepada calon, terkait adanya kecamatan yang double dukungan dan mengabaikan tahapan perbaikan berkas. Seharusnya kata mereka, SC memberikan hak revisi agar Joko Sudirman bisa mendaftarkan dukungan dari kecamatan lain.

“Kami dinyatakan tidak memenuhi kuota tanpa melalui proses revisi,” kata Joko Sudirman.

Adu argumen pecah hingga sidang temu karya ini diambil Ketua Careteker Budi. Namun suasana temu karya semakin tidak kondusif, bahkan Joko sempat merampas palu sidang saat sidang akan ditutup.

Ketua Karang Taruna Aceh, Ismet Tanjung kemudian mengambil alih sidang ini dan menyatakan proses pemilihan Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang akan diputuskan di Banda Aceh dan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan terkait permasalahan Karang Taruna Aceh Tamiang.

Namun Husni menilai keputusan itu tidak tepat karena menurutnya temu karya belum ditutup sesuai tata tertib.

“Yang berhak menutup sidang itu Ketua SC atau sekretaris dan anggota. Kecuali tadi ada pemilihan, jadi menurut saya itu ilegal,” ujarnya.

Abaikan Saran Dinsos Aceh Tamiang

Pantauan Dialeksis.com, di lokasi acara, ketika kericuhan terjadi, perwakilan Dinas Sosial Aceh Tamiang, yang juga sebagai peserta temu Karya, Mai Salamah, menyarankan agar pihak SC dan Karang Taruna Aceh untuk melaksanakan saran-saran dari peserta agar memberikan hak revisi, supaya calon bisa mendaftarkan dukungan dari kecamatan lain.

"Agar suasana menjadi kondusif, kami, dari Dinas Sosial Aceh Tamiang selaku peserta temu karya dan pembina fungsional Karang Taruna Aceh Tamiang telah memberi saran agar dibuka tahapan revisi, tapi pihak SC dan Karang Taruna Aceh, mengambaikan saran kami," ujar Mai Salamah, yang menjabat sebagai Kasie Pemberdayaan Masyarakat, kelembagaan dan Restorasi Sosial pada Dinsos Aceh Tamiang.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Bendahara, Ali Usman kepada Dialeksis.com, Jumat (13/3/2020) menjelaskan sikap SC, Carateker dan Ketua Karang Taruna Aceh yang mengabaikan saran dari Dinas Sosial Aceh Tamiang, itu menunjukkan mereka tidak berada dalam posisi netral dan terkesan berpihak kepada salah satu calon ketua.

"Seharusnya SC dan Ketua Karang Taruna Aceh melaksanakan saran-saran yang disampaikan oleh Dinas Sosial Aceh Tamiang, karena sesuai Permensos nomor 23 Tahun 2013, pasal 28 ayat 4, menyatakan bahwa Dinas Sosial sebagai pembina fungsional Karang Taruna tingkat Kabupaten," jelasnya.

Ali menambahkan seharusnya pihak SC dan Karang Taruna Aceh mengakomodir usulan dari peserta kecamatan dan mencari jalan keluar. Bukan mengambil alih sidang dan menghentikan proses pelaksanaan temu karya.

"Kami sepakat aturan ditegakkan tapi kami minta juga kepada SC dan Ketua Karang Taruna Aceh untuk tidak melanggar aturan dan AD/ART Karang Taruna," ujar Ali Usman. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda