Beranda / Berita / Aceh / Tegas! Achmad Marzuki: Tidak Boleh Ada Rasuah Dalam Proses Seleksi PPPK Guru

Tegas! Achmad Marzuki: Tidak Boleh Ada Rasuah Dalam Proses Seleksi PPPK Guru

Selasa, 29 November 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. [Foto: RRI.co.id/Dok. Humas]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 596 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Aceh memperoleh jumlah Formasi Guru PPPK Tahun 2022 sebanyak 4.491 formasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (29/11/2022). 

Saat ini rekrutmen PPPK Jabatan Fungsional Guru sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh. “Rekruitmen ini dilakukan dengan sistem observasi terhadap guru yang telah mengabdi selama minimal 3 tahun di sekolah induk dan juga tenaga honorer K2,” kata Muhammad MTA.

Lanjutnya, pelaksanaan penilaian yang sedang dilakukan ini berlangsung selama 3 hari, mulai 27-29 November 2022. 

“Dilakukan oleh Pengawas Sekolah Binaan, Kepala Sekolah dan Guru Senior yang jelas telah mengetahui kompetensi dan kinerja guru di masing-masing sekolah,” ucapnya.

Kemudian, ia mengatakan, penilaian tersebut nantinya pihak Disdik Aceh dan juga BKPSDM akan melakukan verifikasi selama 4 hari mulai 30 November hingga 3 Desember 2022. 

Selanjutnya »     Dia menegaskan beberapa hal dalam proses...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda