kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tarif PPN Naik, Cek Mada: Insentif Dunia Usaha Harus Ditingkatkan

Tarif PPN Naik, Cek Mada: Insentif Dunia Usaha Harus Ditingkatkan

Sabtu, 09 Oktober 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Aceh, Muhammad Mada atau akrab disapa Cek Mada . [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mulai April tahun 2022 nanti, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik hingga 11 persen.

Meningkatnya tarif PPN ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR bersama pemerintah tempo hari lalu.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Mada atau akrab disapa Cek Mada mengatakan, pertambahan nilai pajak PPN dengan masyarakat merupakan dua persoalan yang dilematis.

Ia mengatakan, di satu sisi negara butuh pendapatan melalui pajak, sedangkan masyarakat sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.

Cek Mada menuturkan, seiring dengan peningkatan pajak PPN ini, negara diharapkan bisa hadir dengan memberi insentif kepada pelaku dunia usaha di Indonesia.

"Kalau PPN ditingkatkan maka insentif untuk dunia usaha harus lebih ditingkatkan. Itu harapan kita," ujar Cek Mada kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (9/10/2021).

Menurutnya, jika tingginya tarif PPN hingga membuat dunia usaha tidak mampu berkembang, maka kesejahteraan karyawan juga ikut terancam.

Oleh sebab itu, Cek Mada meminta pemerintah mempermudah segala akses untuk dunia usaha. Apakah itu melalui perbankan seperti peningkatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau melalui insentif-insentif lainnya.

"Kita harap insentif pemerintah diperluas dan dipermudah akses untuk dunia usaha. Entah itu di perbankan ataupun jenis insentif-insentif lainnya bagi pelaku usaha di Indonesia," pungkasnya.

Perlu diketahui, saat tarif PPN bertambah, segala harga konsumsi masyarakat juga ikut meningkat. Di kondisi pandemi ini, peningkatan PPN menjadi perkara yang dilematis. Karena di saat PPN meningkat, harga jual barang juga ikut semakin mahal. Namun masalah utamanya, Upah Minimum Rakyat (UMR) masih berada di angka rata-rata

Bahkan gaji karyawan terkadang ada juga yang di bawah UMR. Sehingga kesejahteraan bagi karyawan tidak akan bisa terkejar apabila PPN meningkat tapi UMR masih tetap sama saja.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda