Tanggapi Surat DPP PNA Terkait PAW, Tiyong Pertanyakan Keasliannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong, menanggapi dengan santai perihal surat dari DPP PNA terkait pengajuan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRA.
Tiyong malah mempertanyakan keaslian surat dari DPP PNA tersebut.
"Setau saya Pak Irwandi Yusuf masih dilapas Suka Miskin Bandung. Kop surat di Banda Aceh. Apakah Pak Irwandi ada pulang ke Banda Aceh dalam dua hari ini untuk menandatanggani surat," tanya Tiyong, Jumat (4/2/2022), saat dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler dari Banda Aceh.
Bagi eks kombatan GAM Wilayah Batee Iliek ini, pergantian antar waktu (PAW) merupakan hal biasa dalam politik. Pun demikian, kata Tiyong, ia sampai saat ini belum menerima dan melihat surat asli yang ditunjukan DPP PNA.
"Saya dapat surat tersebut di Facebook. Makanya saya posting di Facebook. Surat yang asli belum saya terima," ujarnya seraya menutup telepon meminta pamit untuk mengikuti rapat paripurna.
Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, DPP PNA melalui surat bernomor 631/DPP-PNA/II/2022 yang ditunjukan kepada Ketua DPRA Aceh mengajukan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Samsul Bahri sebagai anggota DPR Aceh dan M. Rizal Falevi
Surat yang dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 2 Febuari 2022 tersebut dita ndatanggani langsung oleh Ketum Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.
Adapun bunyi surat tersebut bahwa hasil rapat harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh pada Rabu (2/2/2022) telah memutuskan pemberhentian Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota PNA.
Kemudian, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh juga telah mengeluarkan surat keputusan nomor 619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri dari PNA dan surat keputusan nomor 620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani dari PNA.
Sehingga, atas hal tersebut DPP Partai Nanggroe Aceh mengajukan pemberhentian dan penggantian antar waktu Samsul Bahri dari anggota DPRA periode 2019 - 2022 dan mengajukan Shaifuddin sebagai pengganti antar waktu anggota DPRA periode 2019-2024.
Kemudian juga mengajukan pemberhentian dan penggantian antar waktu M. Rizal Falevi Kirani dari anggota DPRA periode 2019 - 2022 dan mengajukan Al Zaizi sebagai pengganti antar waktu anggota DPRA periode 2019-2024. [FAJ]