kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tanggapi Revisi UU ITE, Nasir Djamil Minta Presiden Jelas dan Tegas

Tanggapi Revisi UU ITE, Nasir Djamil Minta Presiden Jelas dan Tegas

Jum`at, 26 Februari 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Forbes DPR/DPD-RI asal Aceh, Nasir Djamil. [Foto: Roni/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR-RI/DPD RI asal Aceh, M Nasir Djamil mengatakan, pelaksanaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dievaluasi dan diawasi oleh DPR, dalam artian DPR memberikan catatan terkait pelaksanaan UU ITE itu.

Jika merefleksi ke belakang, kata dia, gagasan presiden yang ingin merevisi UU ITE berangkat dari demokrasi Indonesia yang mengalami defisit.

"Indeks demokrasi kita itu turun. Salah satunya kebebasan sipil yang angkanya itu 5,59 persen," kata Nasir Djamil saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Dua Sisi yang disiarkan melalui TV One, Kamis (25/2/2021).

Ia menjelaskan, kebebasan sipil ialah kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat, dan berserikat untuk mengkritik penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintahan. Kalau pun tidak bisa dilakukan secara offline, kata dia, mereka-mereka itu melakukan kritik secara online.

Namun, lanjut dia, pasal-pasal yang terdapat dalam UU ITE dalam tanda kutip ternilai pasal karet yang kemudian banyak menjerat orang bahkan beberapa aktivis kritis, sehingga orang-orang ini menjadi korban pasal karet itu dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Dan ini kan ratusan jumlahnya, bukan sedikit. Sehingga wajar kemudian ada istilah pasal karet, karena tolak ukurnya itu nggak jelas," kata dia. 

Nasir Djamil menyebutkan, pasal-pasal karet yang terkandung dalam UU ITE terdapat pada pasal 26, pasal 27, hingga pasal 28. Dalam hal ini, Nasir mengatakan, batasan-batasan seperti penghinaan, pencemaran nama baik sangat sulit untuk dirincikan sehingga tolak ukur sebuah istilah penghinaan atau pencemaran nama baik sangat sulit didefinisikan.

Akan tetapi, sambung dia, eksistensi keberadaan UU ITE selama ini selalu disasarkan kepada hal yang terkait demokratisasi, walaupun tak dipungkiri bahwa aparat penegak hukum juga menggasak kejahatan-kejahatan via daring, misalnya judi online, kekerasan, pemerasan, penipuan dan sebagainya.

"Tapi kan sangat terasa di tengah publik ketika misalnya pasal-pasal ini digunakan oleh orang dalam tanda kutip orang-orang yang berkuasa dan yang dekat dengan penguasa untuk melibas lawan-lawan politiknya. Ini menggambarkan seolah UU seperti ini menjadi efektif untuk membungkam," jelas dia.

Dalam postingan di akun Facebooknya, Nasir Djamil menyayangkan jika ada pendapat atau pemikiran kalau UU ITE ini tidak direvisi, kemudian juga ada upaya untuk membuat suatu petunjuk dan pedoman terkait dengan bagaimana kasus-kasus ini ditangani.

"Menurut saya, presiden harus menyampaikan secara jelas dan tegas. Sehingga tidak ada lagi pemikiran UU ini tidak direvisi dan sebagainya. Sudah disebutkan bahwa ada korban yang banyak, dan itu orang biasa bukan orang-orang yang berkuasa," tulis Nasir Djamil diakun Facebook pribadinya sebagaimana dikutip Dialeksis.com.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda