Takut Ketahuan, Mahasiswi Buang Bayi Hasil Nikah Siri
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penemuan bayi yang terjadi beberapa waktu lalu oleh warga di Lampaseh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh Rabu (29/12/2021) telah menemukan titik terang.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, bahwa telah mengamankan pelaku yang meletakkan bayi perempuannya disebuah kardus dan ditinggalkan di Garasi rumah warga Desa Lampaseh.
“Kedua pelaku berinisial, AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah siri sejak 2019 silam,” sebut Kompol M Ryan.
Dirinya menjelaskan, sang Ibu berinisial SY berhasil diamankan yang merupakan seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Banda Aceh. “Sedangkan AS berhasil diamankan di Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu (5/1/2022). Sedangkan rumah yang diletakkan bayi tersebut bernama Saiful yang tak lain adalah keluarga family dekat daripada kedua pelaku,” sebutnya.
M Ryan mengatakan, motif pembuang bayi ini karena takut diketahui keluarganya karena telah memiliki bayi lagi. Sebelumnya kedua pelaku sudah memiliki anak laki-laki yang kini sudah berumur 1,5 tahun.
“Sebelumnya sudah pernah ditegur oleh sang nenek yang kini telah meninggal dunia mengenai bayi tersebut dan juga telah memberikan solusi terhadap hal itu,” sebut M Ryan.
Sebelum dibuang, kata M Ryan, bayi perempuan itu sempat dirawat oleh SY dan AS di rumah kontrakan dikawasan Syiah Kuala, Banda Aceh. “Namun SY harus pulang ke Pidie Jaya karena neneknya meninggal dunia dan bayi tersebut dititipkan kepada temannya untuk dirawat.
“Dengan perjanjian akan diberi uang jasa perawatan selama ia (SY) berada dikampung,” tambahnya.
“Maksud dan tujuan memilih rumah Saiful yang berada di Lampaseh sebagai lokasi tempat pembuangan bayi, Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak mereka karena masih memiliki hubungan family dengan pelaku,” tambah M Ryan kembali.
Dalam hal ini, Kasatreskrim Kompol M Ryan menjelaskan bahwa ada kemungkinan dilakukan restorative justice yang akan ditempuh dalam kasus ini.
“Mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut ditempat yang tidak layak, melainkan menaruh atau meletakkan ditempat yang salah satunya merupakan keluarganya dengan cara yang salah, dengan harapan dapat dirawat dengan baik,” jelas M Ryan.
Namun dalam perkara ini, kata Kompol M Ryan, keduanya terjerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. [ftr]