kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tak Vaksin Bansos Disetop, Kebijakan Pemerintah Diminta Tidak Cederai Hak Rakyat

Tak Vaksin Bansos Disetop, Kebijakan Pemerintah Diminta Tidak Cederai Hak Rakyat

Selasa, 09 November 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Dosen Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Mumtazinur. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Prodi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh Mumtazinur mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 tidak boleh sampai mencederai hak rakyat.

Hal ini ia sampaikan menanggapi kebijakan Bupati Bireuen yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 1 November 2021.

SE Bupati Bireuen itu menegaskan bahwa akan ada sanksi administrasi  dalam penyaluran jaminan sosial, bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial apabila ada warga yang menjadi target vaksinasi tapi tak mau divaksin.

Mumtazinur menegaskan bahwa dirinya tak menyangkal perasaan dilematis yang dialami pemerintah dalam menangani pandemi saat ini.

Apalagi, lanjut dia, pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Melindungi rakyat Indonesia dari wabah penyakit dan sebagainya memang bagian dari tanggungjawab negara. Bahkan kalau dalam aspek hukum ada namanya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar Mumtazinur kepada reporter Dialeksis.com, Selasa (9/11/2021).

Namun, ia berharap agar kebijakan yang diambil pimpinan daerah bisa lebih bersifat persuasif dan akomodatif.

"Kebijakan yang diambil pemerintah pada satu sisi harus bersifat melindungi namun di sisi lain jangan sampai mencederai hak lain dari rakyat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda