Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Tak Berstatus Bencana Nasional, Penanganan Bencana Aceh Dinilai Lambat

Tak Berstatus Bencana Nasional, Penanganan Bencana Aceh Dinilai Lambat

Senin, 02 Februari 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Diskusi publik bertajuk “Bercakap, Berkompromi, Sanger (Saling Ngerti)” yang digelar Minggu (1/2/2026), di Sophie’s Sunset Library. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menilai persoalan utama dalam penanganan bencana di Aceh bukan semata pada kurangnya dana, melainkan pada tata kelola negara yang dianggap lamban, terfragmentasi, dan tidak menempatkan korban sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan.

Menurut Azharul, kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana di Aceh sejatinya sangat besar bila dihitung secara proyeksi menyeluruh, mulai dari evakuasi, logistik, hunian sementara, pemulihan infrastruktur, hingga rehabilitasi sosial ekonomi warga.

“Kalau kita bicara proyeksi kebutuhan anggaran, itu besar. Sangat besar. Tapi sifatnya masih proyektif, belum definitif,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Bercakap, Berkompromi, Sanger (Saling Ngerti)” yang digelar Minggu (1/2/2026), di Sophie’s Sunset Library.

Namun, besarnya kebutuhan itu, kata dia, tidak diikuti dengan sistem pengelolaan anggaran yang terpadu dan responsif. Azharul menegaskan, karena situasi bencana di Aceh tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, alokasi dana justru tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan dinas, tanpa satu komando yang kuat.

“Anggarannya terfragmentasi. Misalnya di Kementerian PUPR ada sekian, di Kementerian Sosial ada sekian, di dinas-dinas juga ada. Rumahnya pisah-pisah. Karena tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, anggaran ini tidak likuid, tidak mudah digunakan secara cepat,” kata Azharul.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat pemenuhan kebutuhan dasar korban menjadi lambat dan berbelit. Prosedur administratif tetap berjalan seperti situasi normal, padahal di lapangan warga berada dalam kondisi darurat.

“Kalau ada kebutuhan mendesak, tidak bisa langsung. Harus lewat usulan, administrasi, pengadaan, prosedur panjang. Tidak ada keadaan yang memaksa mereka bergerak cepat. Padahal dalam situasi bencana, orang tidak bisa menunggu,” jelasnya.

Ia menggambarkan situasi itu sebagai bentuk kekacauan tata kelola krisis. Bantuan yang seharusnya bisa segera menjangkau warga justru tersendat di meja birokrasi.

“Situasinya darurat, tapi responsnya seperti situasi biasa. Ini yang membuat banyak kebutuhan korban terlambat terpenuhi,” ujarnya.

Selain soal anggaran, KontraS Aceh juga menyoroti minimnya pelibatan korban dalam pengambilan keputusan strategis, seperti relokasi, penentuan jenis bantuan, hingga skema hunian.

“Coba bayangkan, bagaimana perasaan kita kalau hidup kita diputuskan orang lain tanpa melibatkan kita? Itu yang dirasakan banyak penyintas,” kata Azharul.

Ia menilai pendekatan penanganan bencana masih sangat top“down, di mana negara hadir sebagai penentu tunggal, sementara warga terdampak hanya menjadi objek kebijakan.

“Hidup orang ditentukan tanpa mereka diajak bicara. Padahal mereka manusia yang punya hak menentukan masa depannya sendiri. Kalau negara mengakui warganya setara sebagai manusia, maka biarkan mereka bersuara dan ikut menentukan,” tegasnya.

Menurut Azharul, partisipasi korban bukan sekadar pelengkap, tetapi prinsip dasar dalam respons kemanusiaan yang adil dan berkelanjutan.

Di tengah rasa frustasi warga, Azharul juga menyinggung munculnya aksi simbolik pengibaran bendera putih di sejumlah titik terdampak. Ia menilai simbol tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai tanda menyerah.

“Makna bendera putih sedang bergeser. Ini justru bentuk perlawanan simbolik, cara warga menyampaikan bahwa mereka merasa ditinggalkan,” ujarnya.

Ia menyebut simbol itu sebagai “alarm sosial” yang menunjukkan adanya jurang antara kebutuhan warga dan respons negara.

“Negara harus membaca ini sebagai tanda darurat sosial, bukan sekadar ekspresi emosional warga,” katanya.

KontraS Aceh pun mendorong pemerintah pusat untuk menetapkan situasi di Aceh sebagai bencana nasional agar respons menjadi lebih terkoordinasi dan memiliki daya paksa dalam percepatan penanganan.

“Kalau statusnya nasional, ada mekanisme yang membuat respons lebih cepat dan terpusat. Tidak tercerai-berai seperti sekarang,” ujar Azharul.

Azharul juga menyoroti kuatnya pendekatan keamanan dalam situasi bencana, yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kemanusiaan. Menurutnya, dominasi aparat dalam skema penanganan berisiko menyempitkan ruang sipil.

“Yang dibutuhkan korban adalah pendekatan kemanusiaan, bukan pendekatan komando,” katanya.

Ia turut menyinggung dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalis di lapangan, mulai dari konten yang diturunkan hingga tekanan terhadap peliputan.

“Hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang benar dan cepat. Informasi yang tepat akan menghasilkan respons yang tepat. Kalau informasinya ditutup, respons publik juga akan meleset dari kebutuhan nyata,” tegas Azharul.

Menurutnya, transparansi informasi justru menjadi kunci dalam situasi bencana agar bantuan, solidaritas, dan pengawasan publik bisa berjalan efektif.

Azharul menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh semata dilihat sebagai persoalan logistik dan infrastruktur, tetapi juga sebagai isu hak asasi manusia.

“Bencana itu situasi luar biasa. Maka respons negara juga harus luar biasa”cepat, terkoordinasi, transparan, dan partisipatif. Jangan sampai korban bencana justru jadi korban kebijakan,” katanya.

KontraS Aceh, lanjutnya, akan terus memantau situasi dan mendorong negara membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi warga terdampak.

“Yang paling penting, dengarkan penyintas. Mereka bukan angka, bukan sekadar data. Mereka manusia yang tahu apa yang mereka butuhkan untuk bangkit kembali," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI