Tahun 2024, Pj Wali Kota Lhokseumawe Bakal Hapus Dana Aspirasi DPRK, Ada Apa?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran, melakukan pemaparan saat silahrurrahmi dengan media di aula kantor setempat. (Rizkita/Dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, berencana menghapus dana aspirasi anggota DPRD senilai Rp 24 miliar dalam APBK 2024 mendatang. Wacana itu disampaikannya kepada awak media, Sabtu (15/4/2024).
“Dana aspirasi di DPRK ini memang dilematis. Tahun 2023 saya nego, per anggota DPRK itu hanya Rp 500 juta. Pimpinan Rp 3-Rp 5 miliar. Ini juga menjadi incaran pengawasan dari KPK RI,” kata Imran.
Kata dia, kebijakan itu diambil untuk memastikan keuangan daerah itu dapat digunakan untuk pembangunan untuk masyarakat Kota Lhokseumawe dan juga terjadinya defisit.
Kata Imran, Kota Lhokseumawe hanya mempunyai anggaran Rp 700 miliar, sebagian dari anggaran itu digunakan untuk membayar honor pegawai. Sementara untuk biaya pembangunan Kota Lhokseumawe hanya punya anggaran senilai Rp 14 miliar.
Oleh karena itu, kedepan pihaknya berencana akan formulasikan bagaimana c dana itu bisa langsung untuk rakyat. Untuk itu kata Imran, pihaknya sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar tahun 2024 memplot anggaran terbesar untuk program masyarakat.
“Kalau tahun ini, dana kita pas-pas sekali. Ini tolong dimaklumi juga, ke depan, saya coba agar bisa maksimal, ini juga sudah saya sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.
Hanya untuk diketahui bahwa, Dana dana aspirasi Dewan merupakan program kerja yang diusulkan oleh anggota DPRD dalam APBD di masing-masing kabupaten/kota/provinsi. Atau sering disebut dana pokir (pokok pikiran dewan). Praktiknya, dana itu diplot ke masing-masing dinas, tidak hanya itu Dewan mempunyai kuasa untuk menentukan rekanan yang mengerjakan setiap program aspirasi tersebut.