Tahun 2024, Kejahatan Bom Ikan di Laut Simeulue Nihil
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Kelautan Perikanan, Carles dan Kasatpolair Polres Simeulue, Iptu Abdul Wahid Fadly. [Foto: Prokopim Simeulue]
DIALEKSIS.COM | Sinabang - Rutinnya aktivitas pengawasan dan patroli laut yang melibatkan seluruh unsur yang ada, sehingga dilaporkan sejak awal 2024 hingga saat ini, aksi kejahatan bom ikan di wilayah perairan laut Kabupaten Simeulue dilaporkan nihil.
Laporan nihil aksi kejahatan bom ikan di wilayah perairan laut Kabupaten Simeulue itu, disampaikan Kepala Dinas Kelautan Perikanan, Carles.
"Alhamdulillah, sejak awal 2024 hingga saat ini, nihil aksi kejahatan bom ikan di perairan laut Kabupaten Simeulue. Nihilnya kejahatan bom ikan itu, karena rutinnya pengawasan yang melibatkan semua pihak yang ada dalam wilayah," kata Carles, dalam keterangan tertulis Humas Pemkab Simeulue, yang diterima Minggu (10/11/2024).
Hal senada juga disampaikan dan dibenarkan Kasatpolair Polres Simeulue, Iptu Abdul Wahid Fadly.
"Benar, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, nihil kasus kejahatan tindak pidana bom ikan di wilayah perairan laut Kabupaten Simeulue. Ini merupakan hasil dari rutinnya pengawasan kita dari Satpolair Polres Simeulue, yang melibatkan nelayan, panglima laot, hukum adat laut serta DKP dan Lanal," kata Iptu Abdul Wahid Fadly.
Ia menambahkan, biasanya aksi kejahatan bom ikan, terjadi pada saat sedang musim cuaca tenang, atau disebut cuaca musim timur serta juga pelaku bom ikan dengan memanfaatkan kelengahan petugas dan kelengahan nelayan di Kabupaten Simeulue.
Tahun 2023, pernah ada kasus bom ikan yang dilakukan oleh nelayan luar daerah dan berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dan kemudian diseret kemeja hijau. Ternyata pada saat itu pelaku bom ikan memberdayakan tenaga "cuak" lokal untuk memantau kelengahan nelayan dan petugas.
"Tahun 2023 silam, ada kasus bom ikan dan pelakunya berhasil ditangkap petugas gabungan, ternyata pelaku itu memberdayakan informannya dari warga lokal. Saat ini ada aturan baru, bagi masyarakat yang ikut serta membantu dan sembunyikan kejahatan dilaut, akan mendapat sanksi adat," tegas keduanya. [*]