kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tahanan MS Bireuen Melarikan Diri, Protap Pengamanan Dipertanyakan

Tahanan MS Bireuen Melarikan Diri, Protap Pengamanan Dipertanyakan

Rabu, 16 Maret 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri bugak

Ilustrasi tahanan. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Prosedur tetap (Protap_) pengamanan M.Nur warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada narapidana Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen terdakwa kasus pemerkosaan yang kabur melarikan diri jelang sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU beberapa waktu lalu menimbulkan tanda tanya publik Bireuen.

Publik Bireuen mempertanyakan bagaimana prosedur Protap Pengamanan seorang tahanan sehingga seorang tahanan yang sudah berada di MS Bireuen jelang sidang kabur melarikan diri, apalagi sampai saat otoritas yang berwenang di MS Bireuen belum menyampaikan peryataan resmi kepada Pers terkait kaburnya tahanan tersebut.

Ketua Forum Relewan Bersama (FOREBER) Bireuen, Munawar mempertanyakan Protap pengamanan yang diberikan otoritas yang membawa tahanan tersebut. " Ini biar tidak kmenimbulkan persepsi tidak baik bagi kalangan masyarakat. Seharusnya pihak MS Bireuen harus menjelaskan kepada Publik perihal kronologi kejadian ini,"kata Munawar, Rabu (16/3/2022) kepada Dialeksis.com.

Munawar mengatakan dalam setiap pengamanan tahanan tentu ada Protap tersendiri, apakah dalam pengamanan tahanan di MS Bireuen ini sudah memenuhi Protap tentu harus ada tim yang harus melakukan audit investigasi langsung dari otoritas yang berwenang.

Pun demikian kata Munawar merujuk pada aturan hukum sebagaimana bunyi pasal 426 KUHP ayat 1 Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga orang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Ayat 2, Jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu, maka pegawai negeri itu dihukum kurungan selama2nya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp, 4.500,-  (K.U.H.P. 35, 36, 92, 223,  477).

"Semoga kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi intansi terkait. Agar kejadian ini tidak terulang kembali," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya seorang tahanan Mahkamah Syar'iyah Bireuen terdakwa perkara pemerkosaan atas nama M.Nur Bin M Daud warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada dikabarkan melarikan diri.

Informasi yang diperoleh Dialeksis.com Proses pelarian M. Nur tahanan ini terbilang menarik. Terdakwa M. Nur melarikan diri memanfaatkan celah jelang prosesi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

"Kabar demikian, M Nur melarikan diri saat hendak sidang dimulai. Hampir 5 hari sedang dilakukan pencarian, belum ditemukan," kata sumber Dialeksis.com.

Ketua Makamah Syariat (MS) Bireuen Dr.Syauqi S.HI. MH dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler belum terhubung, begitu juga pesan WhatsApp yang dikirim belum ditanggapi. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda