Beranda / Berita / Aceh / Syukran Sebut Pengiriman Darah ke UDD PMI Kabupaten Tanggerang: Itu Fakta!

Syukran Sebut Pengiriman Darah ke UDD PMI Kabupaten Tanggerang: Itu Fakta!

Minggu, 12 Juni 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Sekretaris PMI Kota Banda Aceh, Syukran Aldiansyah. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sudah satu bulan lebih kasus pengiriman darah PMI Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang dalam proses penyelidikan oleh Polresta Banda Aceh.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut pada Jumat (10/6/2022), Kasatreskrim, Kompol M Ryan mengatakan direncanakan pihaknya akan ke Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya, pada saatnya nanti rencana kita akan ke Tangerang untuk melakukan pemeriksaan disana dan sekaligus kroscek terkait data-data yang sudah kita dapatkan dari pemeriksaan yang ada di Banda Aceh,” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh juga sudah memintai keterangan sebanyak 13 saksi, terkait kasus dugaan 'jual-beli darah' di PMI Banda Aceh.

Sekretaris PMI Banda Aceh, Syukran Aldiansyah sebelumnya juga sudah diundang oleh pihak Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan terkait adanya indikasi jual-beli darah.

“Iya saya dkk sudah diundang untuk dimintai keterangan,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Jumat (10/6/2022).

Terkait kasus tersebut, Syukran mengatakan, untuk mempercayai pihak kepolisian terkait kasus ini. “Kita percayai saja kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengiriman darah tersebut,” ujarnya.

Jual-Beli Darah

“Saya tegaskan bahwa di PMI kita tidak mengenal Jual Beli Darah. Sejak awal saya tegaskan bahwa yang ada hanya pengiriman darah dan itu dibenarkan adanya, dan ada Biaya Pengganti Pengelohan Darah (BPPD),” sebutnya.

“Kita sampaikan terkait adanya pengiriman darah itu dibenarkan dan tidak hoaks,” tegasnya.

Regulasi terkait BPPD darah itu sendiri, kata Syukran, merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Provinsi Aceh.

Dijelaskan pada point (a) bahwa untuk menyiapkan darah dan kompenen darah tranfusi yang aman dan berkualitas diperlukan proses uji saring terhadap berbagai penyakit yang dapat ditularkan melalui transfusi darah dan untuk menunjang upaya tersebut diperlukan BPPD dari pasien yang akan menggunakan darah dan atau komponen darah untuk transfusi dengan tidak mencari keuntungan.

Kemudian, pada point (b) bahwa standar pelayanan darah dimasing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh masih berbeda-beda dan terjaminnya kualitas darah terbebas dari penyakit.

Pada point (c) bahwa penetapan biaya pengganti pengganti pengelolaan darah telah disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan surat rekomendasi Nomor: 468/786 pada tanggal 7 April 2014.

Dan pada point (d) disebutkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point (a), (b), dan (c), perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Gubernur tentang standarisasi Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Dinor Datah Palang Merah Indonesia pada Provinsi Aceh.

Kemudian, dijelaskan juga pada Pasal 5, point (a), (b), dan (c) terkait Mekanisme Penerapan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah serta diperkuat dengan Surat Edaran Nomor: HK/Menkes/31/1/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Syukran menjelaskan, dalam Pergub ‘Dengan masih adanya bantuan reagen uji sering IMLTD dari Kemenkes sebesar Rp 36.000,- per kantong (Bag), maka BPPD ditetapkan menjadi Tapi 396.000,- per Kantong.

“Pengiriman darah ditetapkan dalam Surat Edaran dan Pergub Rp 360 Ribu (Klaim BPJS) dan itu Fakta,” tegasnya.

Kebutuhan Darah di Daerah

Dalam hal ini, Syukran mempertanyakan kembali apa dasar PMI Banda Aceh mengirim darah ke PMI Kabupaten Tangerang mencapai angka 2.034 kolf, karena tidak ada kesepakatan dari para pengurus.

“Sejauh ini kita tidak tahu apa tujuan pengiriman darah ke luar daerah, harus ada penjelasan kongkrit terhadap hal ini, kita sebagai pengurus juga tidak dilibatkan untuk pengambilan keputusan ini” sebutnya.

Menurutnya, tolak ukur sebuah daerah sudah tercukupi kebutuhan darah adalah tidak adanya lagi pesan berantai (Broadcast) dimedsos tentang perimintaan darah dari masyarakat. 

“Kita ketahui bersama sebelumnya sampai hari ini pesan berantai itu masih ada"

Sebelumnya, Ketua PMI Banda Aceh juga menyebutkan bahwa pengiriman darah ke daerah lain yang membutuhkan adalah hal yang lumrah.

Dalam hal ini, menurut Syukran apakah kebutuhan di Tangerang itu sangat urgent, sehingga pengiriman darah dilakukan secara berkala ke PMI Kabupaten Tangerang, padahal untuk Aceh, penyintas Thalasemia kebutuhan darahnya cukup tinggi. 

“Dimana atas logika pengiriman darah tersebut ke Tangerang, penyintas Thalasemia di Aceh sangat urgen,” sebutnya.

Memperkuat statmen dari Syukran, Founder Rumah Singgah C-Four (Children Cancer Care Community) Aceh, Ratna Eliza juga menyayangkan atas kejadian tersebut, di saat masyarakat Aceh membutuhkan stok darah malah tidak ada. 

Padahal, menurut Ratna, pada awal tahun lalu stok darah masih dalam kondisi aman-aman saja. Namun, akhir-akhir ini stok darah di PMI sudah kosong sehingga pasien yang membutuhkan merasa kesulitan. 

“Termasuk teman saya yang operasi perlu darah golongan O juga tidak ada, kemudian mamak saya sendiri kemarin pas lagi perlu darah B, saya telpon ke PMI juga nggak ada, mereka bilang dicatat saja dulu sedangkan operasi jam 11 gimana mau ada ketersediaan nanti malam baru diproses, terpaksa saya cari pendonor sukarela,” jelasnya saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (12/5/2022). 

Syukran mengatakan, padahal kala itu ketika jika tidak ada pengiriman dalam jumlah besar ke Tangerang harus kebutuhan stok darah di Aceh sendiri itu mencukupi.

“Ini yang menjadi kekhawatiran kita bersama ketika adanya yang membutuhkan darah, kita tidak ada stok, dengan adanya ASN Donor Darah secara pribadi saya sangat bersyukur, namun ketika saya ketahui ada pengiriman darah ke Tangerang ini menjadi suatu kekecewaan terbesar dari diri saya sendiri, ASN Donor Darah harusnya bisa memenuhi kebutuhan darah untuk masyarakat di seluruh Aceh,” jelasnya.

Syukran menegaskan apa yang kita sampaikan kepada publik beberapa waktu lalu merupakan penyelematan PMI Kota Banda Aceh.

“Selama ini apa yang kita sampaikan itu berdasarkan fakta-fakta dilapangan serta bukti-bukti yang ditunjukan, maka menurut kami ini merupakan sebagai penyelematan PMI Kota Banda Aceh,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda