kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Syarat Vaksin untuk Dapatkan Layanan Hukum, Khairani: Pelanggaran Hak Sipil

Syarat Vaksin untuk Dapatkan Layanan Hukum, Khairani: Pelanggaran Hak Sipil

Selasa, 19 Oktober 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin ikut menyikapi perihal korban percobaan pemerkosaan di Aceh Besar yang batal lapor ke Polresta Banda Aceh karena belum vaksin.

"Syarat vaksin untuk mendapatkan layanan hukum adalah pelanggaran terhadap hak sipil masyarakat," kata Khairani Arifin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (19/10/2021).

Hak sipil ini, lanjut dia, telah diatur dalam Kovenan Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Menurutnya, penolakan pemberian layanan hukum dengan alasan belum vaksin bagi korban yang butuh layanan cepat seperti percobaan pemerkosaan sangat lah tidak tepat.

Syarat vaksin untuk mendapatkan layanan hukum, kata dia, adalah pelanggaran terhadap hak sipil masyarakat Indonesia.

"Penolakan memberikan layanan karena alasan belum vaksin, sangatlah tidak tepat, dan juga melanggar salah satu hak korban, khususnya hak atas keadilan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda