Beranda / Berita / Aceh / Syarat Gugatan Perwakilan Kelompok Terpenuhi, Persidangan Lanjut ke Mediasi

Syarat Gugatan Perwakilan Kelompok Terpenuhi, Persidangan Lanjut ke Mediasi

Senin, 30 November 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Istimewa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Stikering BBM kembali digelar hari ini Senin 30 November 2020 di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda Penetapan Majelis Hakim terhadap layaknya tidaknya Gugatan Perwakilan tersebut.

 Dalam persidangan yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat I Gubernur Aceh, Tergugat II PT. Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III dengan Mejelis Hakim yang diketuai oleh Azhari S.H, M.H., menyatakan Gugatan Kelas Perwakilan para Penggugat memenuhi unsur dan dapat diterima dan untuk selanjutnya persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi.

 Atas Putusan ini Kuasa Hukum Gubernur Aceh Mohd. Jully Fuady, ketika dihubungi menyampaikan menghormati Putusan Majelis Hakim dan sudah siap untuk tahap persidangan berikutnya, “ sebagaimana mestinya kami menghormati Putusan Majelis, dan tentu sudah siap menghadapi persidangan berikutnya, jika pun kami punya pendapat dan penilaian atas Putusan ini, akan kami sampaikan pada saat forumnya, acara pengadilan kan memiliki tahapan-tahapan dan sesinya”, ujar Jully setelah selesai persidangan.  

 Sebagaimana diketahui GERAM yang mewakili rakyat Aceh menggugat Gubernur Aceh, P.T. Pertamina dan Hiswanan Migas Aceh atas kebijakan stikering kendaraan dalam menggunakan pemakaian Jenis Bahan Bakar Mintak tertentu (JBT) serta jenis Bahan bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di Aceh, namun sebelum persidangan pertama dimulai Gubernur Aceh sudah mencabut Surat Edaran tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI