kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Syahrul Sebut 4 Instrumen Wajib Dipenuhi Negara untuk Beri Keadilan pada Korban HAM

Syahrul Sebut 4 Instrumen Wajib Dipenuhi Negara untuk Beri Keadilan pada Korban HAM

Kamis, 20 Oktober 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM Berat masa lalu resmi dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.

Tim ini dibentuk oleh Joko Widodo Republik Indonesia yang menunjuk Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) sebagai Ketua Tim Pengarah.

Berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020, tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu ini memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM Berat. 

Selain itu, tim PPHAM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa pembentukan tim PPHAM ini sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Diketahui adapun susunan anggota resmi yang ditunjuk sesuai Pasal 5 huruf b, antara lain; Ketua Makarim Wibisono, Wakil Ketua Ifdhal Kasim, Sekretaris Suparman Marzuki.

Sedangkan anggota yakni; Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu. 

Selanjutnya »     Transitional JusticeDirektur Lembaga Ban...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda