Syahrul Sebut 4 Instrumen Wajib Dipenuhi Negara untuk Beri Keadilan pada Korban HAM
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: Shutterstock]
Transitional Justice
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan kasus pelanggaran HAM, secara pemberlakuan (PPHAM) hal ini merupakan inisiasi yang baik.
Namun, katanya, dalam penyelesaiannya di luar non yudisial secara nasional tidak bisa menyampingkan pertanggungjawaban secara yudisial.
Menurutnya, walaupun adanya pengungkapan kebenaran dari korban, pelaku tidak untuk diadili tidak bisa dianulir. “Ketika telah mengakui adanya korban, maka adanya pelaku,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (22/9/2022) lalu.
Dia mengungkapkan bahwa ada 4 Intrumen yang harus dipenuhi negara terhadap Korban, yakni 3 (Tiga) hak korban, 2 (Dua) hak mendasar korban dan 3 hak semua warga negara dalam konsep Transitional Justice. “Cara agar korban mendapatkan haknya itu yaitu pelaku dihukum,” tukasnya.
Kemudian, hak atas kebenaran, yaitu negara harus memastikan tidak akan ada lagi kejadian yang terulang untuk kedepannya. Hal ini tidak bisa dianulir oleh negara. Sebab, konsep dasar terhadap pengungkapan pelanggaran HAM kasus di masa lalu.
“4 (Empat) instrumen wajib dipenuhi apabila negara sepakat memberikan keadilan terhadap korban,” pungkasnya. [ftr/bna]