DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat resmi mengeluarkan surat rekomendasi terkait pengembalian tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, agar kembali dikelola oleh Nazhir Masjid Raya Baiturrahman (MRB).
Rekomendasi ini sebagai momentum penting dalam perjuangan panjang masyarakat Aceh untuk mengembalikan hak wakaf yang saat ini masih dikuasai TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Pusat KH M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan, tertanggal 14 Agustus 2025.
Dalam rekomendasinya, MUI menegaskan bahwa pengembalian tanah wakaf Blang Padang ke Nazhir Masjid Raya Baiturrahman adalah sebuah kewajiban syar’i sekaligus amanah undang-undang.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah MUI menerima surat resmi dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Dinas Syariat Islam Aceh yang meminta pertimbangan dan fatwa terkait status tanah tersebut.
Melalui kajian panjang melibatkan Pimpinan Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan HAM MUI, serta koordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam, dan Nazhir Masjid Raya Baiturrahman, MUI memutuskan mendukung sepenuhnya pengembalian tanah wakaf kepada peruntukan aslinya.
MUI juga merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang dengan tegas melarang harta benda wakaf dialihkan atau digunakan untuk kepentingan selain tujuan wakaf.
Ketua Pengurus Daerah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Banda Aceh, Ambia M. Yusuf, menyambut baik keluarnya rekomendasi MUI tersebut.
Menurutnya, surat itu adalah bukti nyata bahwa perjuangan pengembalian tanah wakaf Blang Padang bukan sekadar isu lokal, melainkan persoalan nasional yang sudah mendapat perhatian serius dari ulama dan otoritas tertinggi keagamaan di Indonesia.
“Rekomendasi MUI Pusat ini harus kita syukuri bersama. Ini adalah langkah maju yang harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat Aceh. Tanah wakaf Blang Padang adalah milik umat, untuk Masjid Raya Baiturrahman, bukan untuk dikuasai pihak manapun di luar amanah wakaf,” ujar Ambia saat ditemui media dialeksis.com di Banda Aceh, Minggu (14/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pengembalian tanah wakaf Blang Padang merupakan bagian dari menjaga marwah syariat Islam di Aceh.
Masjid Raya Baiturrahman adalah simbol kejayaan Islam di Aceh. Tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kemakmuran masjid ini tidak boleh dibiarkan beralih fungsi atau dikuasai oleh pihak lain, meskipun itu institusi negara,” tambahnya.
Ambia juga mengajak agar masyarakat sipil, ormas Islam, akademisi, hingga generasi muda ikut serta mengawal proses penyerahan kembali tanah wakaf tersebut. Menurutnya, dukungan publik sangat menentukan agar rekomendasi MUI tidak berhenti di atas kertas.
“Kami di DDII Banda Aceh mengajak semua pihak untuk terlibat aktif. Jangan sampai rekomendasi yang sudah jelas dari MUI ini diabaikan. Perjuangan ini belum selesai sampai tanah wakaf benar-benar kembali kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh melampirkan berbagai bukti kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang sah menurut syariat dan hukum negara.
Namun hingga kini, status pengelolaan tanah wakaf seluas delapan hektare itu masih berada di tangan TNI AD. Kehadiran rekomendasi MUI Pusat diharapkan dapat menjadi dasar kuat bagi pemerintah pusat mengambil keputusan final terkait pengembalian aset wakaf tersebut.
Bagi masyarakat Aceh, Blang Padang bukan sekadar ruang terbuka hijau di jantung Kota Banda Aceh. Kawasan ini memiliki sejarah panjang sebagai tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, simbol perlawanan, dan pusat spiritual masyarakat Aceh.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal amanah. Tanah wakaf adalah milik Allah SWT yang diamanahkan untuk kepentingan umat. Mengembalikan tanah wakaf Blang Padang berarti mengembalikan marwah dan kedaulatan masyarakat Aceh atas warisan keislaman mereka,” tutup Ambia.