kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Surat Mendagri Tentang Penolakan Lambang Bendera tidak Pernah Diterima

Surat Mendagri Tentang Penolakan Lambang Bendera tidak Pernah Diterima

Senin, 05 Agustus 2019 17:22 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Mantan ketua DPRA, Tgk Muharuddin menyebutkan, surat Mendagri yang membatalkan qanun tentang lambang dan bendera Aceh adalah surat bodong. 

Surat yang beredar di dunia maya dengan nomor 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 berisikan pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, menurut Tgk. Muhar, tidak perlu ditanggapi.

Hal itu disampaikan Tgk. Muharuddin, ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat membahas surat Mendagri terkait Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin(5/8/2019) siang di gedung DPRA.

Rapat yang turut dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah , dipimpin langsung Ketua DPRA, Sulaiman. Dalam pertemuan yang dihadiri para SKPA ini, terlihat Tgk. Muharuddin, mantan ketua DPRA.

Tgk. Muharuddin dihadirkan dalam persidangan itu untuk menjelaskan duduk perkara soal surat Mendagri, semasa dia menjabat sebagai ketua DPRA. Surat tentang pembatalan bendera dan lamban Aceh itu, kini menjadi pembahasan hangat publik.

Menurut Tgk. Muharuddin, surat itu adalah surat bodong. Saat dia menjabat sebagai ketua DPRA surat tersebut tidak pernah diterimanya.

"Karena surat yang disebutkan itu tidak pernah saya terima, berarti surat itu surat bodong. Sejauh kami tidak menerima, ya berarti surat itu tidak perlu ditanggapi. Saya pastikan, selama saya sebagai Ketua DPRA, tidak pernah menerima surat ini," kata Tgk Muhar.

Muhar selaku mantan ketua DPRA semasa Gubernur Aceh dijabat dr Zaini Abdullah, meminta pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi soal permasalahan tersebut. Muhar mengakui pada masa dia menjadi ketua DPRA, pihaknya bersama personil dewan lainya memperjuangkan soal lambang dan bendera Aceh.

Pihak DPRA mengakui siap melawan bila qanun tentang bendera dan lambang Aceh yang sudah tertuang dalam Qanun nomor 3 tahun 2013, yang dikemudian dibatalkan oleh Mendagri.

"Saatnya pak Plt Gubernur bersama stake holder, tentunya diundang para pimpinan GAM, untuk mencari solusi terkait dengan Qanun nomor 3 tahun 2013," pinta Muharuddin.

Demikian dengan Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, Senin (5/8/2019) juga mengaku tidak menerima surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Nova mengakui dirinya selaku Pemda Aceh tidak menerima surat yang diterbitkan itu, dimana surat itu ramai menjadi pembahasan di dunia maya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda