kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Supir L300 Melarikan Diri Usai Tabrakan, Setelah Ditangkap Langsung ditetapkan Tersangka

Supir L300 Melarikan Diri Usai Tabrakan, Setelah Ditangkap Langsung ditetapkan Tersangka

Rabu, 12 Juni 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi




DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kurniawan (36) warga Gampong Jurong Krueng Seumiuden, Pekan Baro, Pidie yang berprofesi sebagai supir L300 pada Senin (10/6/2019) 12.20 Wib mengalami tabrakan di ruas jalan Nasional Medan-Banda Aceh dikawasan Gampong Batee Iliek.  

Pada kasus lakalantas tersebut mengakibatkan seorang anak usia di bawah lima tahun (balita) bernama Mulyana (4,5-tahun)  meninggal dunia dalam kasus tabrakan.

Mulyana merupakan anak dari pasangan Yusri (45) dan Yusrawati (31) warga Desa  Lancok Mesjid Lueng Putu, Pidie Jaya. 

Sopir angkutan umum L-300 BL 1288 AN melarikan diri seusai kejadian tabrakan tersebut. 

Kapolres Bireuen Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH, Rabu (12/6/2019) dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan, sopir angkutan umum L-300 bernama Kurniawan (36) warga Desa Jurong Krueng Seumideun, Pekan Baro, Pidie.

"Kini sopir tersebut sudah dijemput, Selasa (11/06/2019).Sopir tersebut dijemput tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Bireuen ke Pidie,"kata Eko.

Sekarang sudah diamankan ke Polres Bireuen untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang balita meninggal dunia. 

"Setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah di Polres Bireuen,"pungkas  Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda