"Dari dua putusan tersebut jelas tergambar bahwa PNA yang sah adalah PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 yang diketuai oleh Samsul Bahri," sebut Imran Mahfudi.
Untuk itu kata Imran Mahfudi perlu disampaikan bahwa Ketua DPRK Bireuen sesuai dengan Sumpah Jabatannya memiliki kewajiban untuk mentaati putusan pengadilan.
"Jika proses Penggantian PAW Pimpinan ini dilanjutkan maka kami akan menggugat Ketua DPRK ke Pengadilan dan tidak tertutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana," demikian kata Imran Mahfudi. (Fajri Bugak)