Suhaimi Hamid: Pelayanan Publik Disdukcapil dan RSUD dr Fauziah Bireuen Tak Boleh Ditutup
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Anggota DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid. [Fajrizal/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kebijakan Bupati Bireuen H. Muzakkar A Gani menutup sejumlah tempat pelayanan publik di antaranya kantor Disdukcapil Bireuen, Badan Layanan Umum RSUD dr Fauziah Bireuen lantaran sejumlah pegawai di instansi tersebut terpapar Corona atau Covid-19 dikritisi oleh anggota DPRK Bireuen.
Anggota DPRK Bireuen Suhaimi Hamid mengatakan kebijakan yang diambil oleh Bupati Bireuen menutup sejumlah akses pelayanan publik merupakan kebijakan yang keliru dan salah kaprah.
"Pelayanan Disdukcapil, pelayanan rumah sakit merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat. Pemkab Bireuen tidak boleh menutup pelayanan dua intansi tersebut apapun kondisinya tidak boleh ditutup," kata Suhaimi Hamid kepada Dialeksis.com , Senin (19/10/2020).
Abu Suhai sapaan akrab Suhaimi Hamid mengatakan jika banyak pegawai di dua intansi tersebut terpapar Covid-19, pemenuhan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik harus tetap dipenuhi misalnya Pemkab Bireuen menempatkan petugas-petugas candangan Disdukcapil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Begitu juga dengan RSUD dr Fauziah. Pelayanan rawat jalan dan pelayanan lainnya tak boleh ditutup. Apalagi tukang medis. Hak jerih mereka dipenuhi oleh Negara, saat kondisi seperti ini para medis juga harus dapat memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan," jelas Politisi PNA Bireuen ini.
"Jadi para medis jangan cegeng. Pemkab harus dapat mencari solusi," tambahnya.
Sebagaimana diketahui pasca penutupan Didukcapil Bireuen dan RSUD dr Fauziah Bireuen lantaran sejumlah pengawai diintansi tersebut terpapar Covid-19. Banyak masyarakat desa mengeluh kepada Dewan Bireuen.
Paling banyak keluhan yang disampaikan masyarakat mengenai pelayanan Disdukcapil. Baik untuk kebutuhan pembuatan KK, Akte Kelahiran dan KTP pelayanan Online yang dibuka Disdukcapil tidak maksimal. (Faj)