kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sudah Tetapkan Tersangka, Kajati Aceh Tunggu Hasil Audit Kasus KJA Sabang

Sudah Tetapkan Tersangka, Kajati Aceh Tunggu Hasil Audit Kasus KJA Sabang

Kamis, 12 November 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) sudah menetapkan Dendi, mantan Direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus) Dendi sebagai tersangka, sebagai tersangka dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) Sabang, dengan pagu anggaran APBN 2017 senilai Rp50 miliar.

Pihak Kajati juga telah menyita uang senilai Rp 36,2 miliar yang diserahkan langsung dalam bentuk tunai. Namun sampai saat ini pihak Kajati Aceh masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk mengembangkan dan melanjutkan kasus KJA ini.

“Kita sudah menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh untuk menghitung kerugian negara dalam kasus KJA,” sebut Kepala Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Rabu (11/11/2020) menjawab media.

Pihaknya sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) di Sabang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Berapa jumlah kerugian keuangan negara, kami masih menunggu hasilnya. Saat ini, tim audit sedang bekerja. Kami terus berkoordinasi dengan BPKP Aceh, agar penangganan kasus itu bisa segera diselesaikan," jelas Muhammad Yusuf.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini terus berlanjut, sebut Muhammad Yusuf, dan terus memantau perkembangannya, sembari menunggu hasil audit kerugiaan negara oleh intansi berwenang.Pihaknya serius dalam menangani kasus ini, jelasnya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda